Kaltengtoday.com, Seruyan – Sebulan bertahan di bawah terpal, menghadapi debu jalanan dan pekatnya asap, warga Desa Bangkal akhirnya memperoleh komitmen tertulis dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan Pemerintah Kabupaten Seruyan terkait tuntutan plasma 20 persen dari PT Binasawit Abadipratama (PT BAP).
Jumat (9/10/2026), Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran dan Bupati Seruyan Ahmad Selanorwanda mendatangi tenda perjuangan warga di Km 79, kawasan operasional PT BAP. Di hadapan massa, keduanya menandatangani Surat Komitmen Bersama dengan tenggat penyelesaian sekitar satu bulan.
Namun, pertemuan itu bukan sekadar penanda berakhirnya aksi di tenda Bangkal. Ada dua pernyataan yang kini menjadi sorotan: ancaman Gubernur untuk berkantor langsung di lokasi jika perusahaan kembali ingkar, serta pernyataan Bupati mengenai penggunaan kewenangannya, termasuk kemungkinan rekomendasi yang dapat memengaruhi proses perizinan perusahaan.
Di tengah komitmen tersebut, persoalan belum sepenuhnya selesai. PT BAP tidak ikut menandatangani surat itu, sementara warga Desa Selunuk masih mempertanyakan kepastian realisasi tuntutan mereka.
Sebulan Bertahan, Bangkal Memilih Pulang
Bagi Sapriyadi, Ketua Pengawas Koperasi Sangking Bahanyi Bangkal, penandatanganan surat komitmen menjadi hasil penting setelah warga bertahan hampir satu bulan di lokasi.
Ia mengapresiasi kesediaan Gubernur dan Bupati datang langsung, berdialog dengan masyarakat, serta memberikan tenggat untuk mengupayakan penyelesaian tuntutan plasma.
Menurut Sapriyadi, lebih dari seribu warga Bangkal terlibat dalam perjuangan tersebut. Selama bertahan, mereka duduk beralaskan terpal dan tikar di tengah kondisi lingkungan yang berdebu serta terdampak asap.
“Jadi, mereka merasakan dampak itu semua. Mereka memikirkan nanti akibat daripada perjuangan ini. Mungkin Bapak Bupati dan Bapak Gubernur sangat tersentuh hatinya,” ujarnya.
Dalam pembahasan komitmen, warga juga mengusulkan penyesuaian nilai sisa hasil usaha (SHU). Sapriyadi menyebut angka yang semula ditawarkan sebesar Rp800.000 per calon penerima kemudian diminta dibulatkan menjadi Rp1 juta per calon penerima.
Bagi warga Bangkal, tanda tangan kedua kepala daerah menjadi dasar untuk memberikan kesempatan kepada pemerintah menyelesaikan persoalan tersebut.
“Kami dari Bangkal, khususnya Koperasi Sangking Bahanyi Bangkal, sudah menyatakan sikap. Kami menarik massa dan kembali ke rumah, ke kampung halaman kami,” kata Sapriyadi.














Discussion about this post