Terdapat pula mekanisme Tim Terpadu Penanganan Konflik lintas sektor. Artinya, pemerintah daerah sebenarnya telah memiliki instrumen dan kerangka kerja untuk membawa konflik perkebunan dari sekadar perdebatan menuju proses penyelesaian yang lebih terstruktur. Persoalannya kini hanya tinggal bagaimana mekanisme tersebut digunakan dalam konflik plasma PT BAP.
Contoh dari Perusahaan Lain
Dalam audiensi 31 Agustus 2026, Bahrun Abbas juga mengakui adanya perusahaan lain yang memiliki kondisi perizinan kurang lebih sama dengan PT BAP namun dapat memberikan plasma kepada masyarakat.
Pernyataan itu kemudian dikaitkan warga dengan PT Musirawas Citraharpindo. Musirawas Group diketahui pernah menandatangani fakta Integritas dengan Pemkab Seruyan pada Januari 2024.
Komitmen tersebut berkaitan dengan realisasi plasma 20 persen bagi masyarakat di area izinnya. Yang menarik, Desa Rungau Raya dan Terawan termasuk dalam daftar desa yang memperoleh manfaat.
Dari sudut pandang masyarakat, pengalaman tersebut menjadi pembanding penting. Jika pola serupa pernah difasilitasi pemerintah daerah pada perusahaan lain, maka masyarakat tentu ingin mengetahui apakah pola penyelesaian tersebut juga dapat diterapkan dalam persoalan PT BAP.
Bagi pemerintah, perbandingan itu juga menjadi kesempatan untuk menjelaskan perbedaan kondisi hukum dan perizinan apabila memang terdapat perbedaan yang mendasar. Dengan begitu, perdebatan tidak berhenti pada klaim, ada dasar yang dapat diuji bersama.
Surat Sikap Pemkab dan Target 5 September
Baca Juga : Basara Hai Takian Petak Digelar 10 Agustus, Sembilan Mantir Adat Jadi Syarat Mutlak Persidangan
Setelah audiensi 31 Agustus, Pemkab Seruyan menerbitkan surat bernomor 500/1556/EK.SDA/VIII/2026. Surat tersebut menyatakan dukungan pemerintah terhadap pelaksanaan FPKMS PT BAP sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemkab juga berkomitmen memfasilitasi pertemuan antara masyarakat empat desa dengan manajemen PT BAP yang memiliki kewenangan mengambil keputusan.
Targetnya sebelum 5 September 2026, btas waktu tersebut kini menjadi perhatian warga sebab, setelah rangkaian pertemuan sebelumnya, masyarakat tentu menginginkan forum berikutnya tidak hanya menghasilkan pembahasan baru.
Mereka membutuhkan jawaban, apakah tuntutan plasma 20 persen akan direalisasikan? Jika tidak, apa dasar hukumnya?
Dan jika pemerintah memiliki tafsir bahwa kewajiban PT BAP adalah KUP, bagaimana kedudukan dua SK Bupati yang secara eksplisit mencantumkan pembangunan plasma 20 persen?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut pada akhirnya menjadi pekerjaan rumah pemerintah daerah kabupaten seruyan.














Discussion about this post