Ada Dokumen Pemerintah yang Berbicara tentang Plasma
Perdebatan tersebut tidak bisa dilepaskan dari dokumen lama Pemkab Seruyan, dua keputusan bupati menjadi bagian penting dalam sejarah persoalan ini.
SK Bupati Seruyan Nomor 297 Tahun 2013 dan SK Bupati Seruyan Nomor 188.45/192/2015 sama-sama memuat ketentuan pembangunan kebun plasma bagi masyarakat sebesar 20 persen dari luas areal IUP.
Dokumen tersebut juga telah menjadi salah satu alasan warga tetap mempertahankan tuntutannya dan bagi masyarakat, keberadaan keputusan bupati tersebut menunjukkan bahwa persoalan plasma bukan tuntutan yang muncul tanpa dasar.
Namun, pemerintah pada audiensi 31 Agustus 2026 kemarin memberikan penjelasan berbeda mengenai posisi PT BAP.
Plh Sekretaris Daerah Seruyan Bahrun Abbas menyebut PT BAP berada dalam “fase satu” karena IUP perusahaan terbit pada 2005.
Menurut dia, klasifikasi tersebut berkaitan dengan kewajiban KUP. Perbedaan tafsir inilah yang kemudian membutuhkan penjelasan lebih terang dari pemerintah.
Sebab, masyarakat tidak hanya membutuhkan forum pertemuan, tetapi juga kepastian mengenai bagaimana pemerintah membaca dan menerapkan dokumen yang telah diterbitkan sebelumnya.
Ketika Kesepakatan 2024 Belum Menjadi Penyelesaian
Masih segar dalam ingatan bahwa ada satu peristiwa yang membuat tuntutan saat ini memiliki sejarah panjang, pada 2 Mei 2024, PT BAP pernah menandatangani kesepakatan bersama warga Desa Selunuk.
Kesepakatan tersebut berkaitan dengan realisasi plasma 20 persen sesuai ketentuan Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar. Namun, kesepakatan tersebut tidak berakhir dengan penyelesaian sebagaimana yang diharapkan warga.
Sebulan kemudian, pada 3 Juni 2024, warga melakukan aksi penutupan akses jalan dan pabrik perusahaan. Peristiwa itu menunjukkan bahwa persoalan tidak berhenti pada meja perundingan.
Ketika kesepakatan tidak segera menghasilkan realisasi, ketegangan kembali muncul di lapangan dan kini, lebih dari dua tahun kemudian, persoalan serupa kembali berada di meja mediasi, bedanya hanya pada jumlah desa yang menyuarakan tuntutan kini mencakup Bangkal, Terawan, Selunuk, dan Rungau Raya.
Pemkab Seruyan Sebenarnya Memiliki Mekanisme Penyelesaian
Baca Juga : Mangkir 5 Kali Sidang Adat, PT BAP Dihukum Rp438 Miliar : 14 Hari Penentu Nasib 1.607 Hektare
Pemerintah daerah juga tidak bekerja tanpa perangkat aturan, Pemkab Seruyan telah memiliki Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengaduan dan Pengelolaan Data Konflik Usaha Perkebunan.
Aturan tersebut kemudian diperkuat melalui Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2022 tentang Pedoman Penanganan Konflik Usaha Perkebunan Kelapa Sawit.
Dalam aturan tersebut terdapat mekanisme penanganan konflik mulai dari pengaduan, verifikasi dan validasi, kajian, mediasi, hingga pelaksanaan hasil kesepakatan.














Discussion about this post