kaltengtoday.com, Palangka Raya – Mantan Bupati Kotawaringin Barat, Kalteng, Ujang Iskandar akan menggantikan Ary Egahni sebagai Anggota DPR RI Dapil Kalimantan Tengah dari Partai NasDem.
Kepastian pergantian antar waktu (PAW) Ujang berdasarkan surat keputusan (SK) DPP Partai Nasdem usai Ari Egahni yang juga istri Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat itu terjerat kasus hukum di KPK dan telah ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu bersama suaminya
Wasekjen DPP Partai NasDem Hermawi Taslim mengatakan penetapan Ujang Iskandar sebagai PAW DPR RI sesuai dengan ketentuan UU yakni, perolehan suara terbanyak sesuai dengan berita acara KPU RI.
“Kami berharap agar proses administrasi PAW ini bisa berlangsung cepat supaya Ujang Iskandar bisa segera memperkuat Fraksi Nasdem,”ujarnya dalam rilis yang diterima, Senin (8/5/2023).
Untuk diketahui, DPP Partai NasDem mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : 261-Kpts/DPP-NasDem/V/2023 tentang Penggantian Antar Waktu Saudari Ary Egahni sebagai Anggota DPR RI dan menunjuk Ujang Iskandar sebagai Pengganti Antar Waktu di Periode Sisa Masa Jabatan 2019-2024.
Baca Juga : Golkar Kotim Targetkan 10 Kursi di Pemilu 2024
Keputusan ini diambil berdasarkan Fakta Integritas dan surat pernyataan yang ditandatangani oleh Ary Egahni yang menyetujui untuk mundur secara sukarela, jika terlibat tindak pidana korupsi ketika mendaftar sebagai Calon Anggota DPR RI dari Partai NasDem pada pemilu 2019 yang lalu.
Sementara itu Ujang Iskandar mengaku siap menjalankan amanah yang diberikan oleh DPP Partai NasDem.
“Saya akan bekerja secara maksimal untuk menjalankan tugas dan fungsi sebagai Anggota DPR RI sesuai dengan peraturan Perundang-undangan,”ujarnya.
Dia berharap agar proses selanjutnya baik di KPU RI dan di Pimpinan DPR RI dapat berjalan dengan lancar sehingga segera dapat diagendakan pelantikan.
“Ini mengingat sisa masa jabatan Periode 2019-2024 ini hanya tersisa kurang lebih 1,5 Tahun,”terangnya.
Sebelumnya, Ary Egahni terjerat kasus hukum di KPK bersama dengan Suaminya yang juga Bupati Kabupaten Kapuas Ben Brahim S. Bahat dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta hasil perolehan suara Pemilu 2019 Anggota DPR RI Dapil Kalimantan Tengah dari Partai NasDem menempatkan Ujang Iskandar sebagai peraih terbanyak kedua setelah Ary Egahni dalam pemilihan umum legislatif tahun 2019.
Baca Juga : Wagub Kalteng Serahkan Surat Keputusan Plt Bupati Kapuas
Maka Ujang berhak menggantikan Ary Egahni sebagai Anggota DPR RI Periode sisa masa jabatan 2019-2024.
“Saya mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah memproses dan berperan aktif dalam proses PAW ini sehingga sampai dengan keluarnya Surat Keputusan DPP tersebut,”pungkas Ujang Iskandar. [Red]
Discussion about this post