Kalteng Today – Bartim, – Seorang Pria berinisial SBR (25) seorang Karyawan perusahaan Leasing PT. Adira Dinamika Multi Finance, Tbk di Ampah, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah menjadi seorang tersangka penggelapan dana nasabah senilai Rp. 440.164.000.
Tidak tanggung-tanggung nilai uang ratusan juta itu adalah uang nasabah yang telah menyetorkan angsuran bulanan kredit Sepeda Motor dan Mobil ke Perusahaan Leasing tersebut dengan Total 254 orang Nasabah sejak 26 Maret 2020 hingga 24 Agustus 2020 tahun lalu.
Perbuatan pelaku ini pun akhirnya dilaporkan ke pihak Kepolisian oleh Nawawi yang juga seorang Karyawan yang menerima Kuasa dari PT Adira Adira Dinamika Multi Finance, Tbk sebagai Korban tindak penggelapan uang nasabah.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Barito Timur, AKBP Afandi Eka Putra dalam rilisnya kepada awak media, Selasa, (23/2/2021) siang.
“Modus yang dilakukan oleh tersangka ini adalah menggunakan jabatannya sebagai Karyawan dengan cara merekayasa Slip Setoran Bukti Pengiriman Pembayaran Angsuran Kredit Nasabah sebanyak 18 Slip sejak sejak 26 Maret 2020 hingga 24 Agustus 2020” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan, pelaku merekayasa Slip penyetoran tersebut menggunakan Aplikasi Corel Draw melalui Laptop miliknya kemudian di print dan selanjutnya di Foto menggunakan Handphone untuk dikirim ke Grup Whatsapp PT. Adira Cabang Tanjung, Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan, seolah-olah pelaku sudah mengirimkan uang nasabah ke Rekening BRIVA PT. Adira Cabang Tanjung tersebut.
“Perbuatan pelaku ini akhirnya terbongkar setelah dilakukan pemeriksaan oleh Bagian Audit Pemasukan Keuangan PT. Adira Cabang Tanjung di Bank BRI Unit Ampah, Barito Timur bahwa uang nasabah sebanyak 254 orang berjumlah Rp. 440.164.000,- tidak ada masuk ke Rekening BRIVA PT. Adira Cabang Tanjung, sejak 26 Maret 2020 hingga 24 Agustus 2020 tahun lalu.” bebernya.
Menurut dari keterangan pelaku, dirinya telah melakukan rekayasa pengiriman uang nasabah tersebut sudah 18 kali dan uang tersebut digunakan untuk Judi Online dan keperluan sehari-hari.
Baca Juga : Ngaku Dinas di Polda Kalteng, Polisi Gadungan Ini Nekat Gelapkan 1 Unit Mobil Milik warga Bartim
Adapun barang bukti yang menjadi dasar laporan terhadap pelaku yaitu 18 Lembar Fotocopy Bukti Pembayaran BRIVA – Tunai PT. Adira Dinamika Multi Finance, Tbk yang dipalsukan, 18 lembar Rekening Koran Bank BRI Unit Ampah, 18 lembar rekap bukti setoran nasabah yang sudah disetorkan, 18 lembar rekap tanda terima angsuran nasabah Cabang Tanjung area Ampah yang dikeluarkan PT. Adira, 17 lembar Konfirmasi BRIVA dari Bank BRI, 8 lembar Surat Perjanjian Kontrak Kerja atas nama Samsul Budi Rahmad dengan PT. Swakarya Insan Mandiri Nomor :12091/PKW/SIM/I-8/V/2019, 11 Lembar Slip Gaji Karyawan sejak 24 Januari 2020 hingga Bulan Oktober 2020, ID Card milik pelaku, 1 buah handPhone milik pelaku, dan 1 buah laptop.
Atas perbuatan pelaku, kini dirinya akan dijerat dengan pasal 374 Jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman 5 Tahun Penjara. [Red]
Discussion about this post