Kalteng Today – Sampit, – Resmob Polres Kotim akhirnya mengamankan salah seorang warga bernama Achmad Rifai alias Arif yang diduga telah melakukan tindakan pidana pencurian atau Curat. Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan atas laporan Polisi LP/152/VI/2020/SPKT/KALTENG/RES KOTIM, Tanggal 9 JUNI 2020.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasatreskrim AKP Zaldy Kurniawan membenarkan penangkapan tersebut. Identitas korban yakni M Suni (55). Alamat di Jalan Suprapto, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Untuk tersangkanya bernama Achmad Rifai. Jelasnya kepada Kaltengtoday, Rabu (10/6).
Kejadian tersebut terjadi pada Jumat, 24 April 2020 sekitar 15.30 WIB bertempat di Jalan Pelita yang tepatnya di halaman Masjid Nurul Iman. “Telah terjadi tindak pidana pencurian dengan cara pelaku mengambil barang berupa tas kulit warna hitam yang disimpan di dalam jok motor milik korban,”ungkapnya.
Di Dalam jok motor tersebut berisi uang sejumlah Rp 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah ), KTP milik korban 1 buah, 1 buah kartu BPJS, cincin permata 2 buah, paspor milik korban 1 buah, kartu kuning 1 buah, 1 buah sim C, 1 buah sim A, 1 buah liontin, batu kecubung sebanyak 5 biji. Tambahnya.
Aksi pencurian itu dilakukan oleh pelaku saat korban sedang melaksanakan Shalat Ashar dan mengetahui pencurian setelah melihat cctv yang berada di masjid nurul iman atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian besar Rp 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah ) dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib yaitu polres kotim. paparnya.
Dikatakan Zaldy, kronologis penangkapan penangkapan terhadap pelaku yakni pada Selasa, 9 Juni 2020 Sekitar 06.20 WIB, berdasarkan info lidik dilapangan team resmob mendapatkan informasi bahwa pelaku curat jok motor TKP di halaman Masjid Nurul Iman. akuinya.
Baca Juga: TNI /Polri Lakukan Sosialisasi ‘New Normal’ Warga Kecamatan Murung
Pelaku Achmad Rifai berada di jalan kuningan mentawa baru ketapang .Team resmob bergerak menuju alamat tersebut. Dan tidak berapa lama team resmob mengamankan pelaku curat jok tersebut. Saat penangkapan pelaku berada di rumahnya sekitar 16.30 WIB. Setelah di introgasi dan digeledah di badan pelaku ditemukan 3 buah cincin permata di saku celana. Jelasnya.
Berdasarkan keterangan pelaku, ternyata benar telah mengakui perbuatannya tersebut. Setelah itu team resmob membawa pelaku ke Polres Kotim untuk ditindak lanjuti. “Barang bukti berupa 3 buah cincin permata dan 1 unit R2 milik tersangka,”pungkasnya. [Red]
Discussion about this post