Kalteng Today – Kuala Kurun, – Sebuah kios milik Ari Cecep (33) warga di Desa Tanjung Untung, Kecamatan Tewah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) pada Senin (17/5) sekitar pukul 18.00 WIB mengalami kehilangan uang senilai Rp 15 juta hal itu diduga akibat disatroni maling.
Sedangkan, yang diduga pelaku yakni berinisial SK (23) warga Desa Baronang, Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas, kini sudah diamankan Satreskrim Polres Gumas dan gabungan dari Polda kalteng.
Pasalnya ia kedapatan mencuri dari hasil rekaman CCTV yang ada terpasang kios tersebut.
Penuturan petugas, awal peristiwa disatroninya kios milik Ari ini, kala itu jam 18.00 WIB ia bersama keluarganya berangkat ke rumah orang tuanya yang berjarak hanya 200 meter, dari kios yang ditempati itu.
Tak lama, keluarga Ari pun pulang ke kios, masuk ke dalam melihat pintu di arah dapur terbuka, sedangkan pintu di dalam kamar terbuka sementara kondisinya di ruangan berantakan. Dengan merasa curiga ia pun bergegas melihat isi tas, dan didalam laci semuanya hilang.
Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian uang senilai Rp.15 juta, karena merasa keberatan atas kehilangan itu Ari ini pun melaporkan apa yang dialaminya ke Mapolsek Tewah jajaran Polres Gumas.
Dengan menindak lanjuti laporan itu, Satreskrim Polres Gumas bekerjasama dengan Polda Kalteng, dan tak sampai waktu 24 mereka mulai mencium pergerakan terduga ini. Ternyata, pelaku itu ada di Kota Palangka Raya, anggota yang sudah berpengalaman langsung membekuk pelaku disana.
Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman SIK melalui Kasat Reskrim AKP Afif Hasan SH MM membenarkan adanya rumah warga yang dicuri oleh pelaku yang sempat lari ke arah Kota Palangka Raya. Kini sudah diamankan di Mapolres Gumas.
“Benar , ada laporan warga atas pencurian di Desa Tanjung Untung, hasil dari pengembangan di TKP dan petunjuknya dari CCTV, ternyata pelaku ini merupakan tidak seorang diri, namun mereka berdua satunya sedang kita kejar dan satu pelaku diamankan tadi malam di Palangka Raya, ia merupakan eksekutornya,” ucap AKP Afif Hasan, Selasa (18/5).
Selain pelaku, AKP Afif mengatakan, uang yang berhasil diamankan dari pelaku ini ada uang senilai Rp.7 juta lebih. Ternyata, disana pelaku ini diduga sempat melakukan pesta, menggunakan uang hasil dari curian yang ada di Desa Tanjung Untung itu.
“Disana ia menggunakan uang tersebut untuk berfoya-foya, untuk membeli barang haram dan menyewa room karaoke, sehingga tersisa uang Rp.7 juta lebih,” terangnya.
Baca juga : Dua Budak Sabu Kabupaten Gunung Mas Dicokok Polisi
Selanjutnya tindakan yang dilakukan petugas disana, tambah dia, mendatangi TKP, catat saksi-saksi, amankan terlapor. Sementara, satu orang yang diduga kawan pelaku, masih dalam pengejaran oleh Satreskrim Polres Gumas.
“Untuk teman pelaku ini, hanya mengintai bagi pelaku eksekusi yang kita amankan, dan itu dari pengakuan pelaku, dan saat ini masih kita kejar, untuk dimintakan keterangan,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post