kaltengtoday.com, Kasongan – Penolakan pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan organisasi Islam di Kabupaten Katingan terhadap kegiatan hiburan di ruang publik dan ruang terbuka hijau yang tidak boleh mencantumkan dalam rangka libur lebaran hari Idul Fitri Tahun 1443 Hijiriah berbuntut panjang.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Hap Baperdo membenarkan pembatalan izin penggunaan Kebun Raya Katingan pada saat libur cuti bersama nantinya.
” Berkenaan dengan dinamika yang berkembang di masyarakat dan merujuk
surat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sebelumnya perihal izin penggunaan Kebun Raya Katingan,” Ungkapnya, Selasa (26/4/2022).
Baca Juga :Â Â Tindak Tegas Mafia Tanah di Katingan
Apalagi, pihak pemohon saat ini selaku pengguna hiburan yang mencantumkan tema dalam rangka menyambut Hari Raya ldul Fitri Tahun 2022 belum dapat memenuhi kewajiban sesuai surat izin penggunaan Kebun Raya Katingan
yang sudah disampaikan.
” Dinamika dimasyarakat yang berkembang saat ini menolak kegiatan hiburan rakyat di Kebun Raya Katingan yang dikaitkan atau dihubungkan dalam rangka perayaan Hari Raya ldui Fitri dan Lebaran, karena hari tersebut bersifat suci dan sakral, ” Tegasnya.
Ia menyebutkan, kegiatan yang seharusnya boleh diisi dengan kegiatan bernuansa islami. Bahkan, sampai saat ini juga pihak pemohon dari Perkumpulan Persatuan Artis Dangdut Bintang Pantura Kalteng (AD BPK) belum bisa memenuhi syarat perizinan yang menjadi kewajiban yang seharusnya dipenuhi untuk mengumpulkan dan menghadirkan orang banyak di Kebun Raya Katingan.
” Berdasarkan petunjuk yang disampaikan oleh pihak Lembaga limu Penelitian Indonesia (LIPI) selaku Pembina Kebun Raya Katingan kepada Dinas Lingkungan Hidup selaku Pengelola Kebun Raya Katingan disarankan untuk tidak melaksanakan hiburan yang sifatnya bukan untuk edukasi dan tidak memenuhi aspek fungsi dan manfaat pengembangan Kebun Raya Katingan,” Jelasnya.
Baca Juga :Â Bejat! Polisi Tangkap Pelaku Rudapaksa Seorang Wanita di Katingan
Dengan demikian, mengacu himbauan tersebut, pihak DLH mencabut membatalkan surat sebelumnya perihal izin penggunaan Kebun Raya Katingan yang diberikan Izin Penggunaan Kebun
Raya Katingan pada 2 Mei sampai dengan 3 Mei 2022 tersebut. [Red]
Discussion about this post