Sapriyadi: “Yang Kita Cari Adalah Kepastian Hukum”
Bagi masyarakat yang masih memperjuangkan persoalan tersebut, persoalan administrasi tidak dapat dipisahkan dari tuntutan utama mengenai plasma 20 persen.
Sapriyadi menegaskan bahwa masyarakat menginginkan kepastian hukum dalam setiap mekanisme penyelesaian.
“Yang kita cari adalah kepastian hukum, secara sukarela dan tidak memperkosa aturan itu sendiri,” kata Sapriyadi.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa masyarakat menginginkan penyelesaian yang memiliki dasar dan mekanisme hukum yang jelas, sekaligus tidak memaksakan suatu skema yang dianggap bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
Karena itu, dana talangan Rp300.000 per bulan tidak serta-merta dipandang sebagai jawaban akhir. Bagi masyarakat, tujuan akhirnya tetap realisasi kebun plasma 20 persen.
Rancangan Kesepakatan
Rancangan berita acara yang sebelumnya disiapkan para pihak memuat sejumlah poin yang dapat menjadi dasar penyelesaian.
Selain menyebut kewajiban perusahaan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat dalam bentuk plasma 20 persen dari kebun inti, dokumen tersebut juga mengatur bahwa teknis penyerahan kebun plasma dan dana talangan akan dibahas lebih lanjut melalui MoU atau perjanjian antara perusahaan dengan koperasi atau wadah yang menaungi calon penerima plasma.
Baca Juga : Jelang Eksekusi Putusan Adat, Batamad Sita 10 Ton Sawit di Lahan Sengketa PT BAP
Dokumen itu juga memuat ketentuan mengenai peran masyarakat dalam menjaga keamanan dan kondusivitas wilayah kerja PT BAP agar kegiatan operasional perusahaan tidak terhambat.
Sebagai bagian dari skema tersebut, selama ketentuan kesepakatan dilaksanakan oleh perusahaan, pemerintah desa dan masyarakat menyatakan tidak akan melakukan aksi massa serta akan mengedepankan komunikasi dan musyawarah dalam menyelesaikan persoalan.
Namun, hingga perkembangan terakhir, kesepakatan tersebut belum mengakhiri tuntutan masyarakat.














Discussion about this post