“Yang sama persis yang dilakukan oleh PT Musi Rawas Citra Harpindo, yurisprudensi,” kata Yoga.
Ia kemudian menjelaskan bahwa dana talangan tersebut tetap diberikan sampai proses replanting selesai dan setelah itu kebun plasma dari kebun inti diberikan.
“Nah itulah saya anggap bahwa berarti Sinar Mas mau menjalankan yurisprudensi yang sudah pernah terjadi,” ujar Yoga.
Istilah “yurisprudensi” tersebut merupakan penilaian Yoga terhadap pola penyelesaian yang ia bandingkan dengan kasus PT Musi Rawas Citra Harpindo dengan masyarakat.
Persoalan SK Calon Penerima
Selain persoalan lahan plasma, mekanisme penetapan calon penerima juga menjadi bagian penting dalam proses penyelesaian.
Dalam keterangan terbarunya, Ketua Badan Pengawas Koperasi Saking Bahanyi, Sapriyadi, S.H., menjelaskan bahwa pendataan calon penerima dilakukan melalui koperasi.
Menurut Sapriyadi, koperasi terlebih dahulu mendata masyarakat yang berada di desa. Kriteria calon penerima kemudian ditentukan berdasarkan kriteria yang disepakati di tingkat desa.
Untuk Desa Bangkal, Sapriyadi menyebut kriteria calon penerima telah ditentukan dan pendataan telah mencapai sekitar 1.200 orang berdasarkan rekomendasi camat.
Namun, proses tersebut masih menghadapi persoalan administratif karena SK calon penerima belum ditandatangani Bupati Seruyan.
Sapriyadi menjelaskan alur pengusulan dimulai dari koperasi, kemudian diajukan ke tingkat kecamatan untuk mendapatkan rekomendasi sebelum diteruskan kepada Bupati sebagai pihak yang menerbitkan SK calon penerima.
Penjelasan tersebut sejalan dengan rancangan berita acara yang mencantumkan bahwa pencairan dana talangan mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk pembentukan koperasi serta SK calon penerima yang diterbitkan oleh Bupati Seruyan.














Discussion about this post