Pertemuan Sempat Berlangsung di Sampit
Upaya mencari titik temu kemudian berlanjut melalui pertemuan yang direncanakan berlangsung di Sampit pada 9 September 2026.
Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya mempertemukan tuntutan masyarakat dengan posisi perusahaan.
Salah satu persoalan yang muncul adalah mengenai mekanisme pemenuhan tuntutan plasma. Dalam pertemuan tersebut, perusahaan diwakili Reyhard, perwakilan PT BAP dari Jakarta.
Masyarakat menginginkan kebun plasma benar-benar diwujudkan dari kebun inti perusahaan. Sementara dalam proses pembahasan muncul alternatif berupa skema pola Kemitraan Usaha Perkebunan atau KUP.
Perbedaan inilah yang kemudian membuat persoalan belum sepenuhnya selesai.
PT. BAP Tawarkan Dana Talangan Rp300 Ribu
Dalam perkembangan perundingan terbaru, PT BAP disebut bersedia memberikan dana talangan sebesar Rp300.000 per bulan kepada calon penerima.
Skema tersebut ditempatkan sebagai dana talangan dalam skema Kemitraan Usaha Perkebunan (KUP), bukan sebagai realisasi langsung kebun plasma 20 persen.
Namun, tawaran tersebut belum menjadi titik temu.
Masyarakat tetap berpegang pada tuntutan utama agar plasma 20 persen direalisasikan dalam bentuk kebun, bukan berhenti pada pembayaran dana talangan yang kemudian bermuara pada skema KUP.
Dalam rancangan berita acara kesepakatan yang sebelumnya disiapkan para pihak, kedua skema tersebut memang dicantumkan secara bersamaan.
PT BAP disebut bersedia melaksanakan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat dalam bentuk plasma 20 persen yang diberikan dari kebun inti setelah perusahaan memperoleh sertifikat HGU.
Baca Juga : Warga Bangkal Tutup Pintu Jakarta, Plasma 20 Persen Kembali Jadi Tuntutan Utama ke PT BAP
Pada saat yang sama, perusahaan juga dicantumkan memberikan dana talangan Rp300.000 per bulan per calon penerima selama masa tunggu realisasi plasma.
Dengan demikian, dalam rancangan tersebut, dana talangan diposisikan sebagai bagian dari masa tunggu, bukan sebagai pengganti permanen atas kebun plasma.
Yoga Prasetyo : Ada Pola yang Pernah Terjadi
Perwakilan masyarakat Desa Rungau Raya, Yoga Prasetyo, dalam keterangan terbarunya saat perundingan di Aula Posyandu Desa Rungau Raya bersama Kapolres Seruyan AKBP Beddy Suwedi, membandingkan skema tersebut dengan pola yang menurutnya pernah dilakukan PT Musi Rawas Citra Harpindo.
Yoga menyebut koperasi yang menurut keterangannya pernah bekerja sama dengan perusahaan tersebut menerima dana talangan sekitar Rp300.000 hingga Rp350.000 per bulan per calon penerima selama proses replanting berlangsung.
Menurut Yoga, setelah proses replanting selesai, perusahaan kemudian memberikan kebun plasma yang bersumber dari kebun inti.
Yoga menilai pola tersebut dapat menjadi rujukan dalam penyelesaian persoalan masyarakat dengan PT BAP.














Discussion about this post