Kaltengtoday.com, – KUALA KURUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) menindak lanjuti surat permohonan dari warga Desa Tumbang Lampahung Baru Dewin. Hal tersebut, membahas permohonan untuk penukaran tempat atau tukar guling tanah tempat bangunan SDN Tumbang Lampahung Lama ke tempat relokasi desa yang baru.
Sekretaris Daerah (Sekda) Yansiterson melalui Asisten I Lurand mengatakan, dengan menindak lanjuti adanya permohonan dari masyarakat untuk tukar guling tempat sekolah SDN yang lama, dan sekarang berada di tempat yang baru. Sehingga, itu disepakati bersama-sama.
Baca juga : Dinilai Kurang Efisien, Bupati Gunung Mas Tutup Semua Posko Covid-19
“Pertama rapat kita tadi sudah sepakat, antar Pemkab Gumas dan masyarakat atas nama Dewin, dan kita akan melakukan tukar guling, yakni tanah lokasi SDN Tumbang Lampahung Lama ke tempat SDN yang sekarang,” ucap Lurand, Senin (18/4).
Lurand menjelaskan secara rinci, untuk sekarang ini Desa Tumbang Lampahung ini sudah direlokasi. Sehingga, aset tersebut pun sudah tidak dimanfaatkan atau tidak digunakan lagi. Maka dari itu, ada niat masyarakat untuk melakukan tukar tempat ke yang baru direlokasi.
“Bukti kesepakatan itupun dibuktikan dengan sudah diserahkan surat keterangan tanah (SKT) yang sekarang, dan lokasinya pun strategis yakni di Jalan Lintas Kurun Tumbang Miwan yakni di Desa Tumbang Lampahung baru,” ujarnya.
Baca juga : Wabup Ikuti Pemusnahan Barbuk di Polres Gumas
Kemudian kata dia kedepan, pihak Pemkab akan melengkapi dokumen persyaratan terkait untuk penukaran tempat tersebut. Lalu nanti apabila ada selisih nilai, terang dia, misalnya lokasi SDN lama lebih tinggi nilainya, mereka masyarakat akan bersedia membayar ke Pemkab untuk hal tersebut.
“Demikian juga kalau nanti tanah beliau yang sekarang Pak Dewin tidak akan menuntut dikemudian hari dan dia akan bersedia akan menghibahkan ke Pemkab, sehingga kita berterimakasih kepada masyarakat kita mau berpartisipasi dan ini semua untuk kemajuan di tempat kita,” pungkas dia.[Red]
Discussion about this post