Kalteng Today – Kapuas, – Supriyadi alias Usup (32),warga Kelurahan Mandomai Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, Kalteng akhirnya berhasil ditangkap polisi.
Pria berusia 32 tahun yang berprofesi sebagai tukang pijat itu diketahui telah melakukan sodomi setidaknya terhadap 20 orang anak yang kebanyakan merupakan siswa sekolah dasar (SD) dari kalangan tak mampu.
Kepada wartawan, Kepala Polres Kabupaten Kapuas AKBP Manang Soebeti, Selasa (18/8) mengatakan, pelaku pedofil tersebut pekerjaannya adalah sebagai tukang pijat.
Modus operandinya, pelaku mendatangi orang tua korban untuk meminta agar sang anak anaknya tinggal bersamanya dengan alasan lebih dekat dengan sekolah. Akhirnya akhirnya orang tua korban pun percayakan anak mereka tinggal bersama pelaku,kata Kapolres.

“Para korban itu kebanyakan anak anak dari keluarga kurang mampu . Dan pelaku berhasil kita tangkap di kediamannya kemarin (Senin,7/8/2020) sekitar pukul 06.30 Wib setelah ada laporan dari keluarga korban ,”ujar Manang.
Menurut Kapolres, perilaku sex menyimpang ini sudah dijalani pelaku sejak tahun 2014 hingga sekarang. Dan berdasarkan data sementara sudah 20 orang anak yang menjadi korban sodomi dari pelaku.
“Untuk melacak keberadaan anak anak ini polisi akan melakukan tracking guna melacak keberadaan para korban untuk dilakukan rehabilitasi mental agar mencegah terjadi sex menyimpang,”ucapnya.
Selain itu kepolisian juga akan bekerja sama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas untuk memberikan bantuan rehabilitasi terhadap para korban.
Karena pelaku juga merupakan korban semasa anak anak, sehingga terjadi perubahan mental menyukai sesama jenis terutama anak anak juga, ujarnya.
Baca Juga: Ada-ada Saja, Mabuk Lem Dua Pemuda Palangka Raya Nekat Curi Ternak Bebek
“Terkuaknya kasus ini karena korban terakhir tidak bisa berjalan sehingga orang tua korban pun curiga setelah ditanyakan baru mengakui telah di cabuli pelaku sehingga lubang anusnya mengalami luka robek,”timpal mantan Kasubdid Tipiter Polda Kalteng ini.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 82 UU no 17 2016 penetapan Perppu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Perlindungan Anak. Dengan ancaman 5 tahun dengan maksimal 15 tahun penjara. [Djim-KT]














Discussion about this post