kaltengtoday.com, Palangka Raya – Diduga simpan 20 gram narkotika jenis sabu, seorang pria berinisial ES (35) diringkus polisi.
Pria yang berprofesi sebagai tukang ojek ini, diamankan di kediamannya, di Jalan Mahir-Mahar, Kelurahan Sabaru, Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya, pada Kamis, 13 Juli 2023, sekitar pukul 16.00 WIB.
“Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan di lokasi tersebut kerap terjadi transaksi narkoba. Hasilnya, kami berhasil meringkus terduga pelaku dan sejumlah barang bukti,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Aji Suseno, pada saat dikonfirmasi, Jum’at, 14 Juli 2023.
Baca Juga : Â Bupati Ajak KNPI Perangi Narkoba
Dari hasil penggeledahan terhadap tubuh dan kediaman pelaku, pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 5 paket berisikan serbuk kristal yang diduga merupakan sabu-sabu.
Dari lima paket sabu tersebut, dua paket disimpan di dalam kamar dan tiga paket lainnya, disimpan pelaku di dalam kotak susu yang diletakkan di depan rumah pelaku.
“Kami juga mengamankan barang bukti lain, berupa satu timbangan digital, satu sendok sabu dan satu unit handphone,” ucapnya.
Baca Juga : Â Jabatan Kasat Narkoba Polres Gumas Bergeser
Akibat perbuatannya, lanjut AKP Aji Suseno, pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 Undang – Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Untuk ancaman hukumannya yakni hukuman mati dan maksimal 20 tahun kurungan,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post