kaltengtoday.com, – Palangka Raya – Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya, Aratuni Djaban mengatakan, hingga triwulan I, realisasi penerimaan pajak telah mencapai 21 persen dari target sebesar Rp 131 miliar.
“Tahun ini target penerimaan pajak kita sebesar Rp131 miliar, namun sampai triwulan I baru tercapai Rp27,7 miliar,” katanya, Jum’at (29/4/2022).
Baca juga : Pemko Akan Laksanakan Operasi Pasar Gas LPG di 10 Kelurahan
Dijelaskannya, dari 11 objek pajak yang ditangani, masih ada empat objek pajak yang pencapaiannya di bawah 10 persen. Keempat sektor pajak tersebut, yakni pajak air bawah tanah, pajak sarang burung walet, pajak mineral bukan logam dan batuan serta pajak bumi dan bangunan.
Belum optimalnya capaian PAD di triwulan I tersebut, dinilai akibat masih belum efektifnya kerja tim terpadu optimalisasi penerimaan pajak daerah.
“Begitu pula dengan tim pendataan masih belum optimal, sehingga berimplikasi pada penyelesaian piutang PBB-P2 berikut data potensi pajak masih lemah,” jelasnya.
Selain itu, lanjut Aratuni Djaban, masih belum maksimalnya database juga menjadi salah satu faktor kurang maksimalnya pencapaian penerimaan pajak pada Triwulan I.
Baca juga : Ini Penjelasan Ayah Walikota Palangka Raya Fairid Naparin Soal Foto Yang Tersebar
Padahal database tersebut sangat menentukan untuk menguji kebenaran pembayaran pajak dengan sistem self assessmen serta penyelesaian piutang pajak khususnya piutang PBB-P2.
“Selain itu sistem pembayaran masih bertumpu pada loket payment, sehingga kemudahan wajib pajak untuk membayar pajak juga belum optimal,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post