Kalteng Today – Buntok, – Mencegah penyebaran Covid -19 di wilayah Kabupaten Barito Selatan (Barsel), personel Polres Barsel, yang tergabung dalam Tim Reaksi Cepat (TRC) Penindak Pelanggar Protokol Kesehatan Barsel bersama TNI, Satpol PP dan Dishub kembali menggelar Operasi Yustisi.
Dalam kegiatannya, TRC kembali melaksanakan penertiban di Pasar Dermaga, Kota Buntok, Provinsi Kalimantan Tengah dan mengimbau masyarakat yang beraktifitas agar selalu menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes).
Kapolres Barsel AKBP Agung Tri Widiantoro, S.I.K., M.H. melalui Perwira Pengendali di lapangan Iptu Wawan Kurniawan menjelaskan, operasi yustisi kali ini digelar masih dalam rangka tindaklanjut dari Perbup No. 23 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kabupaten Barsel.
“Pada kegiatan kali ini, kami lebih mengedepankan imbauan secara humanis agar masyarakat secara halus dapat tersadarkan akan pentingnya mematuhi prokes,” ujar Wawan kepada awak media, Sabtu (19/12/2020).
Baca Juga : TRC Bersama Satgas Yusti Gelar Razia Gabungan di Pasar Beringin Buntok
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, yang dikedepankan dalam operasi ini adalah Satpol PP dan Dishub. TNI Polri hadir untuk membantu memastikan aman dan lancarnya kegiatan tersebut.
“Sesuai dengan instruksi Kapolres Barsel, kami bersama TNI akan selalu siap mendukung Pemerintah Daerah dalam penegakan disiplin protokol kesehatan di Bumi Dahani Dahanai Tuntung Tulus ini,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post