kaltengtoday.com, Puruk Cahu – Seorang pemuda berinisial INS (22) berhasil ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Murung Raya (Mura) pada pukul 20.30 wib, Senin (26/9/2022) malam.
Warga Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara yang ditangkap saat pelaku diduga hendak melakukan transaksi narkoba pinggir di Jalan A.Yani, RT 004 RW III, Kelurahan Beriwit, Kecamatan Murung, Kota Puruk Cahu
Baca Juga : Polres Seruyan lakukan Pemusnahan Narkoba Jenis Sabu
Kapolres Mura, AKBP I Gede Putu Widyana melalui Kasat Narkoba Polres Mura, Iptu Heri Purwanto mengatakan bahwa penangkapan berhasil dilakukan melalui pengintaian terhadap pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat setempat.
“INS (22) ditangkap saat melakukan transaksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP), ketika dilakukan penggeledahan secara langsung ditemukan 1 paket yang berisikan serbuk kristal putih atau narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat 2.15 gram yang digenggam oleh pelaku,” ungkap Iptu Heri Purwanto.

Kemudian pelaku langsung dibawa ke Polres Murung Raya untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut, serta menyita barang bukti lainnya dari pelaku berupa satu unit handphone genggam milik pelaku.
Baca Juga : Kajati Kalteng Resmikan Rumah RJ dan Balai Rehabilitasi Narkoba di Kapuas
“Pasal yang disangkakan terhadap pelaku adalah pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang- Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Pelaksanaan operasi antik yang dilakukan oleh Polres Mura melalui Satreskoba sejauh ini telah berhasil menangkap tiga orang pelaku tindak pidana narkotika yakni HS (42) pada Rabu (14/9) dilanjutkan dengan penangkapan RM (34) pada Rabu (21/9) dan INS (22) yang seluruhnya berperan sebagai pengedar. [Red]
Discussion about this post