Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya mengungkap kasus peredaran narkotika dengan mengamankan seorang pria berinisial AAS (35) alias Salim.
AAS diamankan beserta barang bukti berupa 7 paket yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor sekitar 35,59 gram, Rabu (20/8/2025) malam.
Penangkapan tersebut dilakukan sekitar pukul 19.00 WIB di kawasan Jalan Hiu Putih VIII Blok E 5, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
Baca Juga : Lagi, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Ringkus Pengedar Sabu di Puntun
Petugas mengamankan barang bukti berupa 7 paket sabu, 2 lembar tisu putih, 1 plastik warna hitam, serta 1 unit ponsel merk OPPO warna hitam dari tangan pelaku.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol. Dedy Supriadi, melalui Kasatresnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma menerangkan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Dan, menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan pemantauan.
“Pada saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan satu bungkus plastik hitam di saku celana terlapor. Setelah dibuka, ternyata berisi tujuh paket sabu yang dibungkus dengan tisu putih,” katanya kepada awak media, Jumat (22/8/2025).
“Selain itu, kami juga mengamankan sebuah ponsel yang diduga digunakan untuk aktivitas transaksi narkoba,” imbuhnya.
Pelaku kini telah diamankan di Polresta Palangka Raya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga : Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap SL dan Amankan 9 Paket Sabu
Ia disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup.
“Kami akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Palangka Raya demi menjaga generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika,” tutupnya. [Red]














Discussion about this post