kaltengtoday.com, Kuala Kurun – Seorang bapak berinisial YU(45) warga Kelurahan Talaken. Ia diduga kedapatan sedang transaksi jual beli narkoba jenis sabu di kediaman di wilayah Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas (Gumas), pada Senin (22/8) sekira pukul 21.00 WIB.
Karena itulah, YU harus berurusan dengan Polisi dari Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Gumas, dari tangannya didapat dua paket plastik dengan berat kotor 4,15 gram dan berat bersih 3,62 gram.
Kapolres Gumas AKBP Irwansah melalui Kasat Narkoba Iptu Budi Utomo mengatakan pihaknya mengetahui awal kejadian dari masyarakat bahwa YU sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu di kediamannya.
Baca Juga : Â Bawa Setengah Ons Sabu ke Sampit, Dua Warga Katingan Diringkus
“Informasi tersebutlah anggota Polsek Manuhing bersama dengan anggota Satnarkoba melakukan lidik,” ucap Iptu Budi Utomo, Rabu (24/8).
Kemudian lanjut dia, telah diamankan seorang bapak, kemudian oleh anggota dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan yang disaksikan oleh dua orang Saksi warga setempat saat dilakukan penggeledahan ditemukan dua paket plastik klip yang berisi serbuk kristal diduga sabu-sabu.
Baca Juga : Â Milik Sabu 4,5 Gram, Warga Kota Besi Ditangkap Polisi
“Setelah itu, pelaku dan bukti dibawa ke Mapolres untuk dilakukan penyelidikan lanjutan sehingga dapat menentukan tindakan proses selanjutnya,” ujarnya.
Sedangkan untuk menjerat pelaku ini akan dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Sementara untuk ancaman bagi pelaku ini maksimal 20 tahun minimal 5 tahun penjara,” tukasnya. [Red]
Discussion about this post