Kalteng Today – Kapuas, – Maraknya keberadaan tower Rooftop (tower yang berada di atas atap bangunan bertingkat) yang berada di atas bangunan ruko perkotaan di dalam kota Kuala Kapuas diduga tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Septedy mengatakan, keberadaan tower Rooftop yang berada di dalam Kota Kuala Kapuas diatas bangunan pertokoan jenis ruko tidak pernah pengurus ijin.Karena izin mendirikan menara merupakan kewenangan DPMPTSP.
“Terkait tower Rooftop di atas bangunan ruko tidak ada satupun data yang mengurus ijin ke DPMPTSP,” kata Kadis PMPTSP Septedy di ruang kerjanya,Kamis(30/7/2020).
Dijelaskan Septedy,keberadaan tower Rooftop dinilai melanggar aturan karena terjadi alih fungsi bangunan maka itu pihaknya merasa tidak pernah mengeluarkan izin untuk provider maupun pemilik bangunan.
“Saya minta kepada pihak Satpol PP untuk menertibkan saja.Nanti kita sampaikan datanya,”imbuhnya.
Baca Juga: Wabup Gumas Salurkan Tujuh Ekor Sapi Kurban Dari Pemprov Kalteng
Memang lanjut Dia,sesuai aturan pihaknya yang mengeluarkan aturan untuk Izin Mendirikan Bangunan, kalau pun sudah terbangun pihak provider harus menerus izin atau pemilik bangunan karena sudah alih fungsi bangunan.
“Kita berharap pihak provider maupun bangunan rumah,memiliki kesadaran mau mengurus izinnya,” pungkasnya. [Djim-KT]
Discussion about this post