Kalteng Today – Palangka Raya, – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah berhasil mengungkap penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang merupakan jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Palangka Raya dan Kasongan.
Barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 1,8 kg sabu, selain itu juga menetapkan 4 orang tersangka.
Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Edi Swasono kepada wartawan Senin (9/11/2020) di Palangka Raya mengatakan, pengungkapan kasus ini adalah hasil pengembangan dari laporan masyarakat yang langsung ditindaklanjuti oleh Tim Berantas.
Secara kronologi dijelaskannya, tanggal 25 Oktober 2020 lalu timnya mengamankan seorang tersangka bernama Fatur Yakup seorang buruh bangunan dengan barang bukti sabu 100 gram.
Kemudian dari pengakuan tersangka, dia mendapat perintah dari Sakiman yang merupakan penghuni lapas di Palangka Raya untuk mengambil barang haram tersebut untuk kemudian di taruh di suatu tempat yang nantinya akan ada orang yang mengambilnya di Jalan Jendral Sudirman Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalteng.
Dan ternyata benar, kata Edi, kemudian datang seorang perempuan menggunakan Honda HRV warna putih mengambil barang tersebut yang bernama Milawati , warga Jalan Hambali, Sampit,ujarnya..
“Hasil dari pemeriksaan, wanita itu mengaku diperintahkan oleh Fahami yang merupakan napi narkoba di Palangka Raya dan saat ini sedang menjalani hukuman 5 tahun yang juga ternyata suami dari Milawati. Jaringan ini kuat dugaan berkaitan dengan Jaringan Kalselteng,”katanya.
Adapun barang bukti yang berhasil disita yakni 1 unit mobil honda HRV, HP SAMSUNG, Sepeda Motor dan telepon genggam milik Fatur.
Kemudian kata Edi Swasono, pada tanggal 27 Oktober 2020 waktu lalu, Tim Berantas BNNP Kalteng kembali mengamankan seorang tersangka bernama Fachrozi dari jalan Jati Indah Pahandut Palangka Raya dengan barang bukti 1,40 Kg (24 bungkus sabu).
Dari pengakuan tersangka, dia diperintahkan oleh anaknya yang saat ini mendekam di lapas bernama Reza Fahlevi akibat terjerat kasus narkoba,” Ini kemungkinan besar ini berkaitan dengan jaringan Madura-Surabaya,”ucapnya.
Tak hanya itu, tanggal 29 Oktober 2020, Tim Berantas berhasil mengamankan seorang tersangka bernama Arbain di Jalan Trans Kalimantan Tumbang Nusa beserta barang bukti 750 gram sabu yang telah dikemas didalam plastik sebanyak 8 bungkus.
Baca Juga: Anak Kelas 6 SD Meninggal Dunia Akibat Terlibat Tabrakan
Berdasarkan hasil pemeriksaan, dirinya mengaku dikendalikan oleh 3 orang napi di dalam lapas Kasongan, Kabupaten Katingan bernama Arsyad, Taufan, Saufi yang memiliki peran masing-masing.
Bahkan antara pelaku dengan para napi ini tidak saling kenal namun saling berhubungan. Dan dari pengakuannya, dia sudah 4 kali melakukan pengambilan barang haram narkoba jenis sabu tersebut.
“Pertama mendapat upah Rp. 17 juta, kemudian Rp. 15 juta dan yang terakhir belum dibayar upahnya,”jelas Edi.
Untuk keempat tersangka tersebut kini terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun berdasarkan Undang-Undang Narkotika. [Red]
Discussion about this post