kaltengtoday.com – Palangka Raya – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Tomy Irawan Diran SE mengatakan, sesuai dengan yang disampaikan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi), terkait dengan bantuan penanganan COVID-19 dari pemerintah pusa saat ini sudah mulai tersebar ke tingkat daerah di Indonesia.
“Meski demikian, hendaknya bantuan tersebut, bisa dikelola secara baik dan bertanggung jawab dan jangan sampai salah sasaran. Terlebih lagi, bantuan-bantuan tersebut sampai dengan disalahgunakan ataupun juga tidak tepat sasaran yang mampu justru menerima bantuan tersebut,” Ucap Tomy, Kamis (30/4/2020).
Lebih lanjut, pria yang akrab dengan panggilan Tomy dan sekarang menjabat sebagai Sekretaris Komisi IV DPRD Kalteng yang membidangi Pembangunan dan Infrastruktur tersebut juga menegaskan, jika salah menggunakan bantuan, akan dihukum seumur hidup, seperti layaknya para koruptor.
“Selain itu, salah satu yang saya sangat sepakat adalah seperti yang dilakukan di Pulau Jawa dan daerah lain, yakni melakukan pemberian tanda atau ciri pada masing-masing rumah penerima bantuan. Itu harus dilakukan, sebagai salah satu upaya untuk bantuan yang disalurkan, bisa tepat sasaran,” jelas anggota Dewan dari Fraksi GP4H (Gabungan fraksi PAN, PKS, PPP, Perindo dan Hanura) tersebut.
Politisi PAN Kalteng tersebut juga menerangkan, salah satu tupoksi DPRD saat ini sangat jelas, yakni melakukan pengawasan terhadap arus anggaran yang kini diupayakan optimal membantu seluruh rakyat.
Baca Juga:
DPRD Kalteng Bentuk Pansus Pengawasan Anggaran Covid-19 Dan Bansos Pemerintah
“Maka oleh sebab itu, bagi masyarakat yang sampai dengan saat ini dirasa belum menerima bantuan dengan syarat-syarat yang sudah ditentukan, agar bisa melaporkan kepada kami. Insyaallah kami siap menjadi garda terdepan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan, agar bisa menerima bantuan, ini juga menjadi tugas kami sebagai wakil rakyat yang duduk di legislatif,” tukasnya. [Red]














Discussion about this post