Di tengah polemik tersebut, Delvin menyayangkan mandeknya proses restorative justice yang sebelumnya sempat difasilitasi kepolisian. Ia juga menyoroti ketidakhadiran pihak pelapor dalam agenda mediasi yang telah dijadwalkan.
Padahal menurutnya, restorative justice merupakan jalan tengah yang lebih bijak untuk menjaga kondusifitas daerah sekaligus mencegah konflik horizontal berkepanjangan di masyarakat.
“Kalau ruang damai tidak dimanfaatkan, masyarakat tentu bertanya-tanya. Padahal mediasi adalah langkah baik agar persoalan ini tidak terus meluas,” katanya.
Baca Juga : Antara Buka Puasa dan Konflik Lahan: Diplomasi Perusahaan di Tengah Bara Sebabi
Kekhawatiran masyarakat bukan tanpa alasan. Dalam beberapa pekan terakhir, isu kriminalisasi terhadap warga yang memperjuangkan hak lahan terus menguat di ruang publik. Bahkan sejumlah tokoh adat dan masyarakat telah mendatangi DAD Kotim untuk meminta perhatian terhadap kasus tersebut.
Delvin menegaskan, aparat penegak hukum harus menjaga objektivitas dan rasa keadilan publik dalam menangani perkara ini. Ia mengingatkan agar hukum tidak dipersepsikan tajam terhadap masyarakat kecil, namun kehilangan keberanian ketika berhadapan dengan kepentingan besar.
“Penegakan hukum wajib profesional, objektif, dan tetap menjunjung rasa keadilan masyarakat. Jangan sampai muncul persepsi hukum tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas,” pungkasnya. [Red]














Discussion about this post