Kalteng Today – Kuala Kurun, – Tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Gunung Mas (Gumas), dari tingkat kecamatan hingga desa/kelurahan menutup sementara sejumlah toko yang pedagangnya ketika lebaran idul fitri 2020.
“Iya. Sudah kita imbau dari dulu untuk tidak mudik. Bagi yang melanggar kita tempelkan stiker itu,” terang Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Gumas Edie kepada awak media, Rabu (27/5/2020).
Ia mengatakan, penutupan sementara tersebut dilakukan, sesuai intruksi Gubernur Kalteng Sugianto Sabran dan surat edaran Bupati Gumas Jaya S Monong.
“Sesuai protokol COVID-19, warga yang baru datang dari daerah transmisi lokal seperti Palangka Raya, Banjarmasin Kalimantan Selatan, atau kota di Pulau Jawa wajib melakukan isolasi madiri selama 14 hari,” ucapnya kepada awak media.
Selanjutnya, lanjut Edie, akan dilakukan pemantauan terhadp toko yang telah ditempel striker tersebut. “Untuk di wilayah Kecamatan Kurun sudah ada sekitar 40 toko yang kita tutup sementara,” tandasnya.
Ia menambahkan, nantinya pengawasan terhadap masyarakat yang akan baru datang dari daerah transmisi lokal dilakukan bersama-sama oleh tim gugus tugas, baik itu tingkat kecamatan maupun desa/kelurahan.
“Jika selama masa isolasi mandiri mengalami gangguan kesehatan maka harus segera mendatangi pusat kesehatan masyarakat atau fasilitas kesehatan terdekat di wilayah masing-masing,” demikian Edie. [Jek-KT]














Discussion about this post