Kaltengtoday.com, Buntok – Ketua Komisi I DPRD Barsel, Jarliansyah menegaskan, dalam mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA), setiap perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Barito Selatan (Barsel), wajib dan harus memiliki izin dari Disnakertrans setempat.
Baca juga : DPRD Barsel Surati BPK-RI Minta Pengauditan Keuangan BLUD RSUD Setempat
Menurut Jarliansyah, sesuai dengan data TKA dari Disnakertrans Barsel, bahwa yang bekerja di beberapa perusahaan di Barsel telah berkurang sejak beberapa tahun lalu.
“Sementara kewajiban pihak perusahaan yakni harus mengajukan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing,” ucap Jarliansyah, Kamis (25/8/2022).
Politisi PDI-Perjuangan Barsel itu mengatakan, TKA memang tidak wajib melapor sendiri secara langsung, tapi perusahaan yang mempekerjakannya lah yang wajib lapor. Kalau tidak melapor, kata dia, maka perusahaan bisa mendapat sanksi hukum.
“Pastinya dengan melaporkan keberadaan TKA secara resmi dapat memberikan implikasi positif bagi dukungan pertumbuhan ekonomi secara umum,” katanya.
Baca juga : DPRD Barsel Tunda Rapat Dengar Pendapat Bersama Dinas PUPR
Dia mengimbau, agar perusahaan aktif menyampaikan TKA-nya sehingga setelah habis masa IMTA-nya bisa melapor ulang dengan perpanjangan dan tidak didiamkan.
“Sebab dibalik IMTA itu TKA wajib membayar uang kompensasi sebesar 1200 dolar per tahun,” ujarnya. [Red]
Discussion about this post