Kaltengtoday.com, Sampit – Sengketa lahan adat seluas 36,05 hektare di Desa Tumbang Ngahan, Kecamatan Antang Kalang, mulai menemui titik terang. Hal ini disampaikan oleh Simpei D Marang, SE Ketua DPD Tantara Lawung Adat Mandau Talawang, usai proses penandatanganan cek lapangan dan mediasi yang telah dilakukan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kotim.
Simpei menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas terlaksananya tahapan di BPN Kotawaringin Timur. Menurutnya, langkah ini menjadi bagian penting dalam memperjelas status lahan dan kepastian hukum yang selama ini diperjuangkan oleh masyarakat adat.
“Dengan adanya penandatanganan cek lapangan dan mediasi, kami merasa keabsahan atas lahan yang kami miliki sudah mulai menemukan titik terang,” ujarnya, kepada awak media di Sampit, Selasa 14 April 2026.
Baca Juga : Ketua Tantara Lawung: Laporan ke DPP PDI Perjuangan Bentuk Keseriusan Kami
Simpei menjelaskan lahan seluas 36,05 hektare tersebut selama ini diklaim sebagai tanah adat milik perseorangan atas nama Cincing, anak dari Martin Marang. Klaim ini didasarkan pada Surat Pernyataan Tanah Adat tertanggal 13 Mei 2014 yang telah diperkuat dengan keterangan saksi batas dan atas dasar pengukuran GIS PT. KMB Tahun 2011 oleh Agus Salim dengan luas 96,85 hektare.
“Artinya lahan seluas 36,05 hektare yang menjadi klaim kami tersebut adalah bagian dari 96,85 hektare dari dasar pengukuran Gis PT. KMB Tahun 2011 dan ini sudah jelas,” tambahnya.
Simpei yang juga bertindak sebagai kuasa pendamping dari Ormas Tantara Lawung Adat Mandau Talawang Kab.Kotim menegaskan bahwa perjuangan hak masyarakat adat atas lahan tersebut telah dilakukan dalam waktu yang cukup panjang dan Ormas TLAMT terus berkomitmen memperjuangkan hak-hak masyarakat adat dalam persoalan sengketa lahan sepanjang mempunyai legalitas yang jelas.
“Selama ini tuntutan hak masyarakat adat terus kami perjuangkan dan berdasarkan hasil dari BPN hari ini Selasa 14 April 2026, yang membenarkan bahwa lahan yang kami klaim itu belum diganti rugi, intinya kami sudah menguasai lahan tersebut,” jelasnya.
Baca Juga : Dipanggil Dua Kali, Penyelidikan Kasus Gratifikasi Mulai Menyasar Koperasi
Meski demikian, pihaknya tetap membuka ruang komunikasi dengan perusahaan terkait, yakni PT. LMS. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan adanya proses komunikasi selama tidak merugikan kedua belah pihak.
“Kami tidak menutup diri apabila dari pihak perusahaan PT. Langgeng Makmur Sejahtera (LMS) ingin melakukan Komunikasi, selama itu tidak merugikan kedua belah pihak,” tegasnya.
Dengan perkembangan ini, diharapkan penyelesaian sengketa lahan dapat berlangsung secara adil dan damai, serta tetap menghormati hak-hak masyarakat adat setempat. [Red]














Discussion about this post