kaltengtoday.com, – Kuala Pembuang – Masyarakat Kabupaten Seruyan, diminta untuk meningkatkan ketertiban dan kepatuhan terhadap pemenuhan administrasi kependudukan, salah satunya wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik ( KTP-el).
“Masyarakat yang masih belum memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik agar bisa segera melakukan proses perekaman, “ ajak Ketua DPRD Seruyan Zuli Eko Prasetyo, Jumat (17/6/2022).
Baca juga : Ketua DPRD Seruyan : Kurikulum Pramuka Penting Untuk Pembentukan Karakter
Menurutnya, warga yang hingga sekarang belum melakukan perekaman data, bisa ke kecamatan atau langsung datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Seruyan.
Zuli Eko mengatakan, KTP selain sebagai penunjuk identitas diri, juga dimaksudkan untuk membiasakan masyarakat Seruyan untuk tertib dalam administrasi kependudukan.
Baca juga : DPRD Seruyan Gelar Rapat Paripurna Terkait Hal ini
Maka dari itu, ia mengimbau peran aktif dari pihak desa dan kelurahan mulai dari tingkat RT agar bisa mendata warganya yang masih belum memiliki KTP.
Kemudian, jika memang di suatu desa masih banyak yang belum memiliki KTP dan terkendala akses yang jauh, pihaknya bisa mengusulkan agar Disdukcapil Seruyan, dapat melakukan layanan jemput bola.[Red]
Discussion about this post