kaltengtoday.com, Palangka Raya – Anggota Komisi IV DPRD Kalteng Rizky Amalia Darwan Ali mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng untuk meningkatkan sistem pelayanan bagi Tenaga Kerja Asing (TKA).
Rizky yang beberapa waktu lalu melaksanakan kunjungan kerja (Kunker) ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Provinsi Bali menekankan hal tersebut, menurutnya agar berdampak bagi pembangunan daerah.
Ia menerangkan, proses pelayanan bagi TKA di Bali telah dilakukan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Bali Nomor 3 Tahun 2022, dengan jangka waktu yang ditetapkan, termasuk pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
“Melihat sistem pelayanan perizinan ataupun retribusi bagi orang asing di Bali, semua dilakukan secara transparan dan bisa berbasis online, termasuk pembayaran Retribusi sebagai pendapatan daerah dibayarkan melalui Bank. Dan Ini kami rasa perlu juga di contoh dan diterapkan di Kalteng,” katanya kepada awak media, Selasa (13/12).
Baca Juga : Cari Referensi Pengembangan Anggaran Olahraga, DPRD Kalteng Kunker ke Jawa Barat
Legislator asal dari daerah pemilihan (Dapil) II, meliputi Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dan Seruyan ini kembali menjelaskan, besaran tarif retribusi bagi TKA juga telah diatur dalam Perda Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2022, tentang Retribusi Perizinan Tertentu, dimana tarif Retribusi TKA ditetapkan berdasarkan tingkat penggunaan jasa.
“Perlu menjadi catatan yakni menyangkut pemungutan retribusi, yang dimana sesuai Perda di Bali, Retribusi TKA dipungut di kabupaten maupun kota masing – masing dan berkaitan dengan sistem pembayaran retribusi TKA, dibayarkan Pemberi Kerja TKA berdasarkan surat pemberitahuan sebagai pendapatan daerah yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang melalui TKA Online, sehingga bisa cepat dan praktis,” terangnya.
Baca Juga : Komisi IV DPRD Kalteng Pelajari Sektor Retribusi TKA di Bali
Kepala Bagian Retribusi Perizinan TKA DPM-PTSP Provinsi Bali Bagus, sebelumnya telah menjelaskan dan menyambut baik Kunker Komisi IV DPRD Kalteng, sehingga bisa saling berbagi informasi penting terkait perizinan, termasuk penyelenggaraan perizinan bagi TKA.
“Kami disini memberikan pelayanan sesuai Perda, baik tarif dan ketentuan lainya. Tidak ada biaya di luar ketentuan, semua dilakukan transparan, bagi pemohon izin bisa datang langsung juga bisa juga lewat online,” tukasnya. [Red]
Discussion about this post