Dalam sambutannya Asisten Administrasi Umum Setda Provinsi Kalteng, Lies Fahimah membacakan sambutan Gubernur Kalteng menyampaikan dukungan atas terlaksananya acara Diseminasi Hukum Pers PWI Kalteng tersebut.
“Saya memberikan apresiasi atas kegiatan Diseminasi yang digagas PWI Kalteng sehingga pekerja pers semakin dibekali ilmu pengetahuan di bidang Hukum Pers dalam rangka menunjang profesinya sehingga terhindar dari potensi pelanggaran hukum”, kata Lies Fahimah.
Selain itu dirinya juga menyampaikan Pemprov sangat menyadari fungsi pers dalam menyajikan informasi kepada masyarakat dengan memberikan keleluasaan kepada pers dalam berkarya, bahkan pers diberikan ruang untuk bermitra dengan Pemprov. Kalteng.
“Pemerintah tidak pernah mengintervensi kebebasan pers dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pilar ke empat demokrasi”, ucapnya.
Baca Juga : Soal Larangan Wartawan Tak Boleh Masuk Saat Pencabutan Nomor Cagub-cawagub, Ini Kata KPU
Sementara itu Kabid Humas Polda Kalimantan Tengah, Kombes Pol Hendra Rochmawan menambahkan, kerja sama Polri dan pers salah satunya adalah adanya MoU pada Tahun 2012, Dimana Kapolri Jendral Timur Pardopo dan Ketua PWI Bagir Manan. Kemudian pada tahun 2017 lalu dengan kepemimpinan Jendral Tito Karnavian dan Ketua PWI Bapak Yosep Adi Prasetyo juga melakukan hal yang sama.














Discussion about this post