Kalteng Today – Sampit, – Guna meningkatkan pelayanan kepada publik,Pengadilan Negeri atau PN Sampit terus melakukan perbaikan pelayanan. Bahkan, PN Sampit siap dan membuka diri untuk melaksanakan sidang di luar gedung pengadilan alias sidang keliling untuk melayani masyarakat Kotim.
Ketua PN Sampit, Darminto Hutasoit mengatakan pihaknya akan melakukan sidang keliling untuk melayani masyarakat Kotim dan Seruyan untuk mencari keadilan di wilayah hukum 2 kabupaten tersebut, jelasnya , Jum’at (23/4).
PN Sampit menginformasikan bahwa kami akan melayani sidang keliling hingga ke pelosok nantinya. “Sidang ini nanti berkaitan dengan sidang perdata, permohonan perbaikan akta kelahiran, baik nama, tempat lahir dan juga tahun lahir, ucapnya
Dan sidang keliling ini juga rutin kami lakukan, dan pihaknya juga akan siap datang ke masyarakat.” Kami akan datang ke kantor kecamatan di wilkum PN Sampit. dan tujuan sidang keliling ini yakni untuk memudahkan warga agar tidak perlu lagi datang ke PN Sampit. Apalagi sampai menelan biaya, baik menyewa taksi, saksi bahkan sampai menginap,”paparnya.
Atas dasar itulah, kegiatan sidang keliling ini pihaknya intensifkan nantinya. Tak kalah penting lagi PN Sampit terasa lebih dekat lagi dengan masyarakat.
“Pengadilan Negeri Sampit juga telah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Pemerintah Daerah serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotawaringin Timur dan Pemerintah Daerah serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Seruyan dalam pembuatan MOU,”ucapnya.
Baca Juga :Â Ini Pesan Kejari Kotim saat Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa
Dan pihaknya berharap pemerintah desa atau kecamatan bisa menjadi fasilitator untuk pelaksanaan kegiatan sidang keliling ini nantinya,tutupnya.
Seperti diketahui, bagi yang ingin mengurus dan melengkapi syarat sidang nanti. Masyarakat bisa langsung untuk mendaftarkan perkara perdata Permohonan adalah Surat Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri minimal 2 (dua) rangkap, Foto copy KTP Pemohon yang sudah bermaterai 10.000 oleh Kantor Pos, Foto copy Kartu Keluarga (KK) yang sudah bermaterai 10.000 oleh Kantor Pos.
Kemudian, Fotocopy Akta Nikah atau Akta Perkawinan yang sudah bermaterai 10.000 oleh Kantor Pos, Fotocopy Akta Kelahiran yang akan diperbaiki dan yang sudah bermaterai 10.000 oleh Kantor Pos, Fotocopy Ijazah yang sudah bermaterai 10.000 oleh Kantor Pos, memiliki email yang masih aktif; Saksi 2 orang, Foto copy KTP saksi 2 (dua) orang, Softcopy Dokumen Kelengkapan CD/ Flashdisk.
Apabila pemohon memakai jasa kuasa hukum. Maka lampirkan surat kuasa, berita acara sumpah, KTA dan berkas itu nantinya dijadikan dalam bentuk file Pdf. Ukuran filenya hanya 2 Mb. [Red]
Discussion about this post