Kalteng Today – Pulang Pisau, – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pulang Pisau terus berupaya meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) kepada masyarakat, melalui 14 langkah besar Dukcapil.
14 langkah besar Dukcapil diantaranya adalah pelayanan terintegrasi, pembuatan KTP-el tanpa surat pengantar, perekaman KTP-el tidak merubah elemen data boleh dibuat diluar domisili dan lainnya.
Melalui rapat konsolidasi Dukcapil 2021 yang diikuti Dukcapil seluruh Indonesia yang digelar secara virtual pada Kamis 6 Januari 2021, dengan tema meningkatkan kualitas layanan (adminduk) kependudukan menuju integrasi data secara nasional itu dipimpin Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh SH,MH diikuti seluruh Dukcapil di Indonesia, termasuk Kabupaten Pulang Pisau
Kepala Dukcapil Kabupaten Pulang Pisau, Subagijo mengungkapkan dalam rapat kerja konsolidasi Dukcapil 2021 yang dilaksanakan secara virtual itu mengambil tema peningkatan kualitas layanan Adminduk menuju integrasi data secara nasional menitikberatkan kualitas layanan Adminduk terintegrasi nasional.
“Ada 14 langkah besar Dukcapil, diantaranya pelayanan dalam 1 paket (KTP, KK, Akta Kematian, KTP-el KK, Akta Perkawinan dan Akta Lahir, KIA, ” kata Subagijo.
Baca Juga:Â Legislator Ini Ajak Masyarakat Promosikan Pariwisata Lewat Medsos
Selain itu kata Subagijo, pembuatan KTP-el sekarang tanpa surat pengantar RT/RW, desa/kelurahan dan cukup membawa Fc KK.
“Kita berharap, program 14 langkah besar Dukcapil ini akan meningkatkan mutu dan kualitas layanan adminduk kepada masyarakat semakin baik, cepat dan transparan, ” pungkasnya. [BS-KT]
Discussion about this post