Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Kalangan Anggota DPRD Kalteng, Rusita Irma mendukung langkah pemerintah pusat yang dipimpin Presiden Joko Widodo bersama Polri dalam pemberantasan mafia tanah di Indonesia.
Srikandi PKB Kalteng ini mengungkapkan, hal tersebut harus diimplementasikan sampai ke tingkat bawah, seperti Polda di masing – masing provinsi di Indonesia.
“Jangan biarkan kasus mafia tanah ini terus terjadi, terkhusus di Kalteng, hal serupa harus diberantas oleh instansi terkait. Tentunya ini untuk keadilan dan kesejahteraan rakyat,” katanya kepada awak media melalui pesan WhatsApp, Kamis (14/10).
Dirinya menegaskan, dalam pasal 16 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dijelaskan macam-macam hak atas tanah, seperti Hak Milik, Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pakai.
“Jadi itu yang tertuang dalam pasal 16 UUPA. Selain dari macam hak atas tanah tersebut tidak ada, yang harus di ingat, satu bidang tanah hanya ada satu sertifikat. Apabila ada sertifikat lain maka sudah dapat dipastikan itu tidak sah. Bisa sertifikatnya yang tidak benar atau alas haknya yang tidak benar. Tentunya salah satu dari sertifikatnya tersebut bisa dibatalkan,” ungkapnya.
Dirinya meminta agar masyarakat harus lebih teliti sebelum membeli tanah, seperti harus memahami status serta identitas tanah secara lengkap dan saat akan melaksanakan transaksi jual beli tanah, pastikan melibatkan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk melakukan pengecekan tanah ke kantor pertanahan setempat.
Baca Juga : DPRD Kalteng Dorong Percepatan Vaksinasi Untuk Pelajar
“Baik itu korporasi, broker tanah, makelar, penyandang dana, hingga aparat pemerintah ataupun penegak hukum yang kedapatan terlibat, harus tetap diberi tindakan tegas,” ujar legislator yang membidangi Hukum, Pemerintahan dan Keuangan tersebut.
Pihaknya meminta kepada aparat Kepolisian Daerah (Polda) Kalteng agar lebih serius dalam menindak tegas semua pihak yang terlibat didalam kasus mafia tanah.
Baca Juga : 117 Desa Tidak Teraliri Listrik, DPRD Kalteng Konsultasikan Bersama DEN
“Apabila tidak ada sita dan sengketa, barulah tanah dapat disebut aman dan bisa dilakukan pembuatan akta jual beli serta mendapat sah balik nama. Itulah pentingnya melibatkan PPAT dalam transaksi jual beli, guna menghindari terjadinya sengketa tanah dikemudian hari,” tukasnya. [Red]














Discussion about this post