Kalteng Today
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini
No Result
View All Result
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Kalteng Today

Tindak Pidana Korporasi: Antara Keuntungan dan Tanggung Jawab Hukum

by Redaksi
12/05/2026
A A
Tindak Pidana Korporasi: Antara Keuntungan dan Tanggung Jawab Hukum

Jauhar Patmawati, S.H

Menurut saya, salah satu penyebab utama terjadinya tindak pidana korporasi adalah orientasi keuntungan yang berlebihan. Dalam dunia bisnis, keuntungan memang merupakan tujuan utama, namun menurut saya, ketika orientasi tersebut tidak diimbangi dengan kepatuhan terhadap hukum dan etika, maka akan muncul kecenderungan untuk menghalalkan segala cara demi memperoleh profit. Dalam kondisi seperti ini, pelanggaran hukum sering kali dianggap sebagai risiko bisnis yang dapat ditoleransi, bahkan dalam beberapa kasus dianggap sebagai strategi untuk meningkatkan keuntungan. Menurut saya, pola pikir seperti ini sangat berbahaya karena dapat mengaburkan batas antara tindakan yang legal dan ilegal dalam kegiatan usaha.

Dalam pandangan saya, ketika suatu korporasi terlalu fokus pada pencapaian target keuntungan, maka tekanan untuk mencapai hasil tersebut dapat mendorong pengambilan keputusan yang tidak sehat. Kondisi ini bisa membuat individu di dalam korporasi merasa bahwa kepatuhan terhadap hukum bukanlah prioritas utama, melainkan sesuatu yang bisa diabaikan selama tujuan ekonomi tercapai. Selain itu, menurut saya, adanya persaingan bisnis yang ketat juga dapat memperparah situasi ini, karena korporasi merasa harus terus meningkatkan keuntungan agar dapat bertahan dan bersaing di pasar.

Menurut saya, dalam situasi seperti ini, pelanggaran hukum sering kali tidak lagi dipandang sebagai tindakan yang salah secara moral, tetapi lebih sebagai bagian dari perhitungan untung dan rugi. Jika risiko sanksi dianggap lebih kecil dibandingkan dengan keuntungan yang diperoleh, maka korporasi cenderung memilih untuk tetap melakukan pelanggaran tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa orientasi keuntungan yang tidak terkendali dapat menggeser nilai-nilai etika dan hukum dalam dunia bisnis, sehingga menimbulkan berbagai permasalahan yang berdampak luas bagi masyarakat.

Menurut saya, budaya perusahaan juga sangat berpengaruh terhadap terjadinya tindak pidana korporasi. Jika suatu korporasi memiliki budaya yang menekankan pada pencapaian target tanpa memperhatikan cara mencapainya, maka peluang terjadinya pelanggaran hukum akan semakin besar. Sebaliknya, jika korporasi memiliki budaya yang menjunjung tinggi integritas, transparansi, dan kepatuhan terhadap hukum, maka potensi terjadinya tindak pidana dapat diminimalisir.

Menurut saya, di Indonesia sendiri, terdapat berbagai contoh tindak pidana korporasi yang sering terjadi, seperti pencemaran lingkungan oleh perusahaan industri, penghindaran pajak oleh perusahaan besar, pelanggaran hak-hak pekerja, serta praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Kasus-kasus tersebut menunjukkan bahwa masih banyak korporasi yang belum sepenuhnya memahami dan menjalankan tanggung jawab hukumnya. Dalam pandangan saya, pelanggaranpelanggaran tersebut bukan hanya sekadar kesalahan administratif, tetapi sering kali merupakan tindakan yang memiliki dampak serius terhadap masyarakat dan lingkungan. Misalnya, pencemaran lingkungan tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga dapat mengganggu kesehatan masyarakat dan menghilangkan sumber penghidupan, terutama bagi masyarakat yang bergantung pada lingkungan sekitar.

Selain itu, menurut saya, praktik penghindaran pajak yang dilakukan oleh korporasi besar juga memberikan dampak yang signifikan terhadap negara, karena berkurangnya penerimaan negara yang seharusnya dapat digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Dalam hal pelanggaran hak pekerja, menurut saya, tindakan seperti pemberian upah yang tidak layak, jam kerja yang tidak manusiawi, atau tidak adanya perlindungan kerja menunjukkan bahwa masih ada korporasi yang mengabaikan aspek kemanusiaan dalam kegiatan usahanya. Sementara itu, praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat juga dapat merugikan konsumen dan pelaku usaha kecil, karena menciptakan ketidakseimbangan dalam pasar.

Baca Juga : Penasehat Hukum Tergugat Ingatkan PBS

Bahkan menurut saya, dalam beberapa kasus, korporasi secara sengaja melakukan pelanggaran dengan perhitungan bahwa keuntungan yang diperoleh jauh lebih besar dibandingkan dengan risiko sanksi yang akan diterima. Dalam pandangan saya, hal ini menunjukkan adanya pola pikir yang menempatkan hukum sebagai sesuatu yang dapat dinegosiasikan, bukan sebagai aturan yang harus dipatuhi. Oleh karena itu, menurut saya, fenomena ini tidak hanya menunjukkan lemahnya kepatuhan hukum, tetapi juga mencerminkan adanya masalah dalam kesadaran hukum dan etika bisnis di kalangan korporasi.

Menurut saya, salah satu masalah terbesar dalam penanganan tindak pidana korporasi adalah kesulitan dalam menentukan pertanggungjawaban hukum. Hal ini disebabkan karena korporasi bukanlah manusia, melainkan badan hukum yang bertindak melalui orang-orang yang berada di dalamnya. Dalam pandangan saya, kondisi ini menimbulkan kerumitan tersendiri karena tindakan yang dilakukan dalam suatu korporasi biasanya merupakan hasil dari proses kolektif, bukan hanya keputusan satu individu saja. Oleh karena itu, menurut saya, menjadi sulit untuk mengidentifikasi secara pasti siapa pihak yang paling bertanggung jawab atas suatu pelanggaran yang terjadi.

Dalam pandangan saya, struktur organisasi dalam korporasi yang bersifat hierarkis juga memperumit penentuan tanggung jawab tersebut. Setiap individu dalam korporasi memiliki peran, fungsi, dan kewenangan yang berbeda-beda, sehingga suatu keputusan yang berujung pada pelanggaran hukum bisa saja melibatkan banyak pihak secara tidak langsung. Menurut saya, hal ini menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai apakah tanggung jawab harus dibebankan kepada pelaku langsung, pihak yang memberi perintah, atau kepada korporasi sebagai entitas yang memperoleh manfaat dari tindakan tersebut.

Selain itu, menurut saya, dalam praktiknya sering kali terdapat pemisahan antara kepemilikan dan pengelolaan dalam korporasi, sehingga pemegang saham, direksi, dan manajemen memiliki posisi yang berbeda dalam pengambilan keputusan. Kondisi ini semakin menambah kompleksitas dalam menentukan pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban, karena tidak semua pihak yang berada dalam korporasi terlibat secara langsung dalam tindakan yang melanggar hukum. Menurut saya, hal ini membuat proses pembuktian dalam penegakan hukum menjadi lebih sulit, karena harus mampu menunjukkan hubungan antara tindakan individu dengan kebijakan atau sistem dalam korporasi.

Dengan demikian, menurut saya, permasalahan dalam menentukan pertanggungjawaban hukum dalam tindak pidana korporasi bukan hanya sekadar persoalan siapa yang melakukan perbuatan, tetapi juga berkaitan dengan bagaimana struktur dan mekanisme dalam korporasi tersebut bekerja. Hal ini menunjukkan bahwa penanganan tindak pidana korporasi memerlukan pendekatan yang lebih kompleks dan mendalam dibandingkan dengan kejahatan yang dilakukan oleh individu.

Menurut saya, permasalahan ini sering kali dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk menghindari tanggung jawab hukum. Dalam beberapa kasus, tanggung jawab dialihkan kepada individu tertentu, sementara korporasi sebagai entitas tetap dapat beroperasi seperti biasa. Hal ini tentu menimbulkan ketidakadilan, karena pada akhirnya korporasi tetap memperoleh keuntungan sementara individu menjadi pihak yang menanggung konsekuensi hukum.

Selain itu, menurut saya, penegakan hukum terhadap tindak pidana korporasi di Indonesia masih belum optimal. Masih terdapat anggapan bahwa korporasi besar lebih sulit untuk disentuh oleh hukum karena memiliki kekuatan ekonomi yang besar, jaringan yang luas, serta pengaruh yang kuat dalam berbagai sektor. Dalam pandangan saya, kondisi ini dapat menimbulkan ketimpangan dalam penegakan hukum, di mana hukum menjadi tidak berlaku secara adil bagi semua pihak.

Menurut saya, lemahnya penegakan hukum ini juga dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti kurangnya sumber daya aparat penegak hukum, kompleksitas kasus yang melibatkan korporasi, serta adanya potensi intervensi dari pihak-pihak tertentu. Akibatnya, banyak kasus tindak pidana korporasi yang tidak ditangani secara maksimal atau bahkan tidak diproses sama sekali.

Menurut saya, sanksi yang diberikan kepada korporasi juga sering kali belum memberikan efek jera. Denda yang dijatuhkan dalam banyak kasus masih relatif kecil jika dibandingkan dengan keuntungan yang diperoleh dari pelanggaran tersebut. Bahkan menurut saya, dalam praktiknya, denda sering kali dianggap sebagai biaya operasional yang sudah diperhitungkan sebelumnya. Hal ini tentu sangat berbahaya, karena dapat mendorong korporasi untuk terus melakukan pelanggaran tanpa rasa takut terhadap sanksi hukum.

Menurut saya, untuk mengatasi permasalahan ini, diperlukan langkahlangkah yang lebih tegas dan komprehensif. Pemerintah perlu memperkuat regulasi yang mengatur tindak pidana korporasi agar lebih jelas dan tidak memberikan celah untuk disalahgunakan. Selain itu, aparat penegak hukum harus memiliki keberanian dan independensi dalam menindak korporasi yang melakukan pelanggaran, tanpa pandang bulu.

Menurut saya, selain denda, sanksi terhadap korporasi juga harus mencakup tindakan lain yang lebih tegas, seperti pencabutan izin usaha, pembatasan kegiatan operasional, hingga pembubaran korporasi dalam kasus tertentu. Dengan adanya sanksi yang lebih berat, diharapkan korporasi akan lebih berhati-hati dalam menjalankan usahanya dan tidak mudah melakukan pelanggaran hukum.

Baca Juga : Hukum yang Menggantung di Tengah Kabut Begini Sikap Aliansi Pemuda Kalteng Terhadap Kasus Ketua DPRD

Menurut saya, di samping upaya penegakan hukum, korporasi juga harus memiliki kesadaran moral dalam menjalankan usahanya. Konsep tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR seharusnya tidak hanya menjadi formalitas, tetapi benar-benar diterapkan dalam praktik bisnis sehari-hari. Dalam pandangan saya, korporasi yang baik adalah korporasi yang tidak hanya mengejar keuntungan, tetapi juga memperhatikan dampak sosial dan lingkungan dari setiap aktivitasnya.

Menurut saya, masyarakat juga memiliki peran penting dalam mengawasi aktivitas korporasi. Dengan adanya partisipasi aktif dari masyarakat, pelanggaran yang dilakukan oleh korporasi dapat lebih cepat terdeteksi dan dilaporkan. Selain itu, transparansi informasi juga perlu ditingkatkan agar masyarakat dapat mengetahui aktivitas korporasi secara lebih jelas.

Sebagai penutup, menurut saya, tindak pidana korporasi merupakan masalah serius yang harus mendapatkan perhatian lebih dari semua pihak. Korporasi tidak hanya harus dipandang sebagai pelaku ekonomi, tetapi juga sebagai subjek hukum yang memiliki tanggung jawab besar terhadap masyarakat dan negara. Jika menurut saya permasalahan ini tidak ditangani dengan baik, maka korporasi justru dapat menjadi sumber kerugian yang besar bagi masyarakat dan negara, serta menghambat terciptanya keadilan dan kesejahteraan bersama. (*)

*Penulis adalah Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Palangka Raya

Page 2 of 2
Prev12
Tags: HukumMahasiswaOpiniTindak Pidana

Baca Juga

Krisis Kepercayaan Tak Boleh Menjadi Alasan Meninggalkan Prinsip Negara Hukum

Krisis Kepercayaan Tak Boleh Menjadi Alasan Meninggalkan Prinsip Negara Hukum

25/06/2026

...

Kosmetik Ilegal dan Lemahnya Perlindungan Konsumen di Era Marketplace

Kosmetik Ilegal dan Lemahnya Perlindungan Konsumen di Era Marketplace

14/05/2026

...

Pertanggungjawaban Tindak Pidana Dalam Korporasi

Pertanggungjawaban Tindak Pidana Dalam Korporasi

13/05/2026

...

Korporasi Harus Bertanggung Jawab atas Kejahatannya

Korporasi Harus Bertanggung Jawab atas Kejahatannya

13/05/2026

...

Sanksi Hukum Bagi Korporasi Dalam Kasus Pertambangan Mineral Tanpa Izin Di Wilayah Hukum Kota Palangka Raya

Sanksi Hukum Bagi Korporasi Dalam Kasus Pertambangan Mineral Tanpa Izin Di Wilayah Hukum Kota Palangka Raya

12/05/2026

...

Discussion about this post

ARTIKEL TERBARU

Plasma 20 Persen : Lagi Warga Datang Membawa Tuntutan, Pulang Membawa Kecewa
Berita

Plasma 20 Persen : Lagi Warga Datang Membawa Tuntutan, Pulang Membawa Kecewa

10/09/2026
Moratorium Konflik Agraria Polri dan Nasib Perkara Petrus Limbas
Berita

Moratorium Konflik Agraria Polri dan Nasib Perkara Petrus Limbas

09/09/2026
Jelang Perundingan Plasma PT BAP, Kapolres Seruyan Beddy Suwendi Diuji Tuntaskan Kebuntuan Tuntutan Warga
Berita

Jelang Perundingan Plasma PT BAP, Kapolres Seruyan Beddy Suwendi Diuji Tuntaskan Kebuntuan Tuntutan Warga

08/09/2026
Karhutla Membara, Aliansi Pemuda Siapkan Aksi “Geruduk GAPKI”
Berita

Karhutla Membara, Aliansi Pemuda Siapkan Aksi “Geruduk GAPKI”

07/09/2026
Yanto Eko Saputra Terpilih sebagai Koordinator Forum Kebangsaan Ormas Kalteng
Berita

Yanto Eko Saputra Terpilih sebagai Koordinator Forum Kebangsaan Ormas Kalteng

07/09/2026
Mesin Perkebunan Terus Berputar, Jawaban Plasma Warga 4 Desa Masih Jalan Ditempat ?
Berita

Mesin Perkebunan Terus Berputar, Jawaban Plasma Warga 4 Desa Masih Jalan Ditempat ?

07/09/2026

Kalteng Today

Ikuti Kami di Media Sosial

TrustWorthy News

Rubrik

  • Berita
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Nasional
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik

Download Aplikasi

Rubrik

  • Berita
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Tips Trik

Download Aplikasi

© Hak cipta 2022 Kaltengtoday.com | Hak cipta dilindungi hukum.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan

No Result
View All Result
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini

© Hak cipta 2021 Kaltengtoday.com | Hak cipta dilindungi hukum.