kaltengtoday.com, Palangka Raya – Diduga menimbun sebanyak empat ton bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar, jajaran Subdit I/Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), berhasil meringkus seorang warga Kabupaten Pulang Pisau berinisial GJ (47).
Terduga pelaku berhasil diamankan di kediamannya, di Jalan Lintas Kalimantan, Kelurahan Anjir, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Rabu (11/5/2022) sekitar pukul 18.00 WIB.
Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol K. Eko Saputro membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Baca Juga : Tindak Tegas Oknum Yang Berani Timbun Sembako Jelang Bulan Puasa
“Dari pengakuannya, pelaku membeli dari orang-orang (pelangsir, red) yang silih berganti menjual kepadanya. Setelah solar terkumpul, kemudian dijual pada masyarakat yang juga datang dengan selisih harga lebih mahal,” katanya, Sabtu (14/5/2022).
Dari tangan terduga pelaku, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 75 jeriken ukuran 35 liter, delapan drum ukuran 200 liter dengan total BBM jenis Bio Solar sebanyak empat ton, serta satu unit mesin pompa minyak merk M2000 serta sarana lainnya.
“Keberhasilan kami dalam mengungkap kasus tindak pidana minyak dan gas bumi tersebut, tidak terlepas dari kerja sama dengan seluruh lapisan masyarakat,” tandasnya.
Baca Juga : Masyarakat Diminta Jangan Timbun Minyak Goreng
Akibat perbuatannya, terduga pelaku dikenakan Pasal 55 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001, tentang minyak dan gas bumi dan Undang-Undang nomor 11 tahun 2022 Pasal tentang energi dan sumber daya mineral.
“Adapun ancaman hukuman yang diterapkan yaitu pidana paling lama enam tahun kurungan dan denda maksimal Rp 60 Miliar,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post