Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Tim Unit Kecil Lalulintas (UKL) Satlantas Polresta Palangka Raya melakukan penindakan simpatik dan humanis bagi para pengguna knalpot yang tidak spesifikasi teknis.
Kegiatan dari regu lll dipimpin langsung Aiptu Surya Mardhani dilaksanakan dengan berpatroli di Jalan Tjilik Riwut Km 1 Kota Palangka Raya, dilakukan pada, Rabu (8/8/2024).
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Boy Herlambang melalui Kasat Lantas, Kompol Salahiddin mengatakan dilaksanakan secara simpatik dan humanis ini agar memberikan himbauan kamtibmas serta Kamseltibcar yang artinya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran dalam berlalu lintas.
Baca Juga : Gegera Gunakan Knalpot Brong, Sepeda Motor Diamankan Polisi.
“Patroli secara simpatik dan humanis ini dilakukan secara rutin agar meningkatkan kesadaran para pengendara untuk tidak menggunakan knalpot yang tidak spesifikasi teknis,” ucapnya.
Pihaknya juga menjelaskan, untuk hasil kegiatan ini para pelanggar yang menggunakan knalpot yang tidak sesuai harus mengerti dan memahami penggunaan knalpot yang tidak sesuai adalah pelanggaran hukum.
Para pelanggar juga wajib dan harus memahami dari aspek sosiologis penggunaan knalpot yang tidak spesifikasi teknis dapat mengganggu keamanan dan kenyamanan pengendara lain bahkan masyarakat pada umumnya.
Selain itu, juga mesti mengerti dampak dari penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi yang dapat memicu konflik sosial.
Baca Juga : Dewan Mura Dukung Upaya Kepolisian Tertibkan Kendaraan Gunakan Knalpot Brong
“Kita himbau agar para pelanggar membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi dan secara kesadaran sendiri untuk melepas knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis tersebut kepada petugas untuk dimusnahkan,” tuturnya.
“Atas kesadaran diri para pengendara yang melanggar atau memakai knalpot yang tidak spesifikasi teknis dengan ikhlas untuk menyerahkan kepada petugas untuk dimusnahkan dan mengganti knalpot yang standar atau aslinya,” tutupnya.[Red]
Discussion about this post