Kaltengtoday.com, Tamiang Layang – Tim Terpadu (Timdu) Penanganan Konflik Sosial Kabupaten Barito Timur, melakukan tinjauan lapangan terhadap lahan sengketa yang ada di Kecamatan Patangkep Tutui, tadi (Kamis, 5/6/2025).
Baca Juga :Â Polisi Bantu Penyelesaian Sengketa Ahli Waris Toko di Jalan Sisingamangaraja
Diketahui, lahan tersebut menjadi sengketa antara warga bernama Hengki, Damang Patangkep Tutui dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit, dengan lokasi berada di Desa Tangkan, Kecamatan Awang.
Adapun tim terpadu yang dipimpin langsung Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Bartim, Anda Krislina, bersama-sama perwakilan Polres Bartim, Kodim 1012 Buntok, ATR/BPN, Bagian Pemerintahan Setda Bartim, Pemerintah Kecamatan Awang dan Pemerintah Desa Tangkan, turun ke lokasi yang dipermasalahkan.
Menurut Anda Krislina, lahan itu seluas 2,5 hektar (ha) berada di wilayah administrasi Desa Tangkan, dan tim mengecek sebagai upaya memverifikasi obyek yang dipersengketakan, serta memastikan semua pihak hadir dalam mediasi tingkat kabupaten.
Baca Juga :Â Bambang Irawan Tegaskan Siap Tindak Lanjuti Aduan Masyarakat Soal Sengketa Lahan Dengan PBS
“Lahan itu sudah ditunjukkan langsung oleh pelapor, Bapak Hengki, disaksikan oleh seluruh peserta peninjauan. Dan peninjauan ini penting sebagai proses penyelesaian konflik. Oleh karena itu kami berharap semua pihak terkait, dapat menunjukkan itikad baik serta kesediaan hadir, dalam waktu dekat,” papar Anda.
Ditambahkannya, Pemkab Bartim melalui Tim Terpadu berkomitmen menyelesaikan persoalan secara adil, transparan dan berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat. Hal ini adalah untuk menjaga ketertiban dan keharmonisan masyarakat. [Red]
Discussion about this post