Kalteng Today – Puruk Cahu, – Diawali dengan Apel Launching tim reaksi cepat penindak pelanggar protokol kesehatan (prokes) di Kabupaten Murung Raya (Mura) khususnya Kota Puruk Cahu terutama pelanggaran tidak menggunakan masker ketika beraktifitas diluar rumah.
Pelepasan tim reaksi cepat ini sebagai tindak lanjut dari satuan tugas operasi (Satgas Ops) Yustisi Covid-19 yang selama ini menyampaikan sosialisasi kepada masyarakat tentang Peraturan Bupati (Perbup) nomor 26 tahun 2020.
Launching tim reaksi cepat terdiri dari Forum Koordinasi Perangkat Daerah (FKPD) yakni Bupati Mura dan Wakil Bupati Mura, Polres Mura, Danramil 07 Puruk Cahu serta seluruh pihak terkait secara resmi telah menjalankan tugasnya untuk melakukan tindakan kepada masyarakat.
“Apel launching yang dilakukan serentak, dalam hal ini sebagai bentuk dukungan kepada gugus tugas, pada intinya setiap tindakan saya minta tetap dilakukan secara humanis,” ungkap Kapolres Mura, AKBP Dharmeswara Hadi Kuncoro, Senin (21/9/2020).
Ditempat bersama Bupati Mura, Perdie M. Yoseph mengapresiasi atas gagasan yang dilakukan oleh jajaran Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) khususnya Polres Mura yang telah membantu dengan launching tim reaksi cepat guna menindak pelanggaran protokol kesehatan yang mengacu kepada Perbup.
Baca Juga:Â Team Reaksi Cepat Pelanggar Prokes Kotim Langsung Bereaksi
“Sejalan dengan apa yang disampaikan oleh Kapolres Mura, berikan teguran secara komunikatif dalam memberikan tindakan kepada masyarakat karena dengan adanya tindakan ini, tujuan utama kita bukan terletak kepada pendapatan melainkan memperketat kedisiplinan masyarakat terlebih lagi kita menghadapi Pilkada yang dilaksanakan 9 Desember 2020,” tegasnya. [Red]
Discussion about this post