Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Penasehat Hukum tersangka YL dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pengelolaan anggaran pada Program Pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR) periode tahun anggaran 2019–2022, menyampaikan respon terkait pernyataan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya.
Tim penasehat hukum YL, Jeplin M Sianturi yang didampingi rekannya Kartika Candrasari menyampaikan bahwa seluruh rangkaian pemeriksaan yang saat ini yang masih dalam penanganan.
Baca Juga : Teguh Dwicahyo Pimpin Kejari Sukamara
Sebagaimana surat pemanggilan dan pemeriksaan terhadap tersangka YL oleh pihak Kejari Palangka Raya pada Senin (9/3/2026), pihaknya telah memenuhi panggilan dan pemeriksaan berjalan dengan baik dan lancar.
”Klien kita sudah diperiksa, di pemeriksaan itu berjalan dengan lancar dan baik, ” katanya saat memberikan keterangan kepada awak media, bertempat di salah satu cafe dan resto di Palangka Raya, Rabu (11/3/2026) malam.
Pihaknya sangat menyayangkan, penyidik Kejari Palangka Raya telah menetapkan kliennya sebagai tersangka setelah penyidik menyatakan menemukan dua alat bukti yang sah, sehingga penasehat hukum menyebutkan penggeledahan oleh penyidik tersebut tidak sah.
”Mereka (Tim Penyidik Kejari) berkeyakinan bahwa penetapan tersangka itu berdasarkan dua alat bukti yang sah. Tapi kami melihat perkara ini bermula tahun 2023, penyidik mengeluarkan surat perintah salah satunya penggeledahan, memang tim penyidik mendapat izin dari ketua pengadilan,” terangnya.
Jeplin membeberkan, penggeledahan tersebut hanya sebatas memeriksa, tetapi penyidik justru membawa 15 box yang berisikan dokumen dan berdasarkan berita acara penggeledahan seluruh box tersebut dijadikan barang bukti.
”Barang bukti diperoleh harus berdasarkan penyitaan,dengan dibawanya 15 box itu kami berasumsi ini adalah penyitaan, tapi berjalannya waktu sampai saat ini bisa kita hitung sekitar dua tahun, tidak ada berita acara penyitaan,” tuturnya.
Pihak berkesimpulan, kuat dugaan bahwa penyitaan atau barang yang diambil alih oleh jaksa penyidik itu tidak sah.
Menindaklanjuti hal tersebut, tim penasehat hukum YL pun tengah mengajukan Praperalidan terhadap status tersangka YL, untuk menguji sah atau tidaknya tindakan penyidik yang menetapkan kliennya.
”Kami sudah mengajukan praperadilan, tinggal menunggu pengumuman atau penetapan dari ketua pengadilan kapan jadwal sidang,” tuturnya.
Baca Juga : Kejari Tetapkan YL Tersangka Korupsi Pascasarjana UPR, Rektor Beri Tanggapan
Hingga saat ini, pihaknya masih mempertanyakan pihak yang melakukan auditor atau penghitungan kerugian negara, dikatakan bahwa pihak Kejari Palangka Raya tidak transparan dan diyakini bahwa kerugian yang negara yang disebutkan tersebut bukan merupakan data yang sesuai yang dihitung oleh pihak yang berwenang.
”Sampai sekarang penyidik belum transparan siapa yang menghitung kerugian negara. Ada apa ini?. Kita meyakini bahwa kerugian Rp 2,4 M itu bukan kerugian yang sebenarnya dan dihitung betul-betul oleh pihak yang berwenang,” tegasnya.
Ia turut menerangkan, sangkaan pasal 603 yang menyangkut perhitungan kerugian negara yaitu, kerugian ini harus dihitung berdasarkan hasil pemeriksaan lembaga audit keuangan negara seperti BPK/BPKP, bukan sekadar potensi kerugian.[Red]














Discussion about this post