kaltengtoday.com, Kapuas – Tim Panitia Khusus(Pansus),21 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kapuas menyatakan sikap tegas mengundurkan diri dengan mengembalikan mandat yang diamanatkan untuk melakukan pembahasan Raperda Laporan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah(APBD),tahun anggaran 2021.
Ketua Pansus 21 Syarkawi H Sibuh didampingi Wakil Ketua 1 H Darwandie,SH.MH.,Ketua 2 Bendi dan Anggota Didi Hartoyo menyatakan sikap mundur dari tim Pansus 21 dan mengembalikan mandat yang telah di percayakan kepada lembaga DPRD,Semenjak Pansus terbentuk pada tanggal 20 Juni 2022.Telah melaksanakan tugas baik rapat hingga melakukan kunjungan ke lapangan.
“Pansus 21 telah melaksanakan tugas dengan amanah,ketulusan dan niat yang baik untuk turut serta berkontribusi dalam membangun daerah,”kata Ketua Pansus 21 Syarkawi H Sibu di ruang komisi IV,Selasa 26 Juli 2022.
Baca Juga : Â Waket I DPRD Kapuas Apresiasi Pelaksanaan TMMD ke 113 di Wilayah Basarang
Legislator Banteng moncong putih itu,menyampaikan Pansus 21 telah melaksanakan tugas agenda dan jadwal yang sudah di tetapkan oleh Banmus.Namun sangat disayangkan dengan rasa menyesal tim pansus mengembalikan mandat yang diberikan lembaga DPRD kepada pansus dalam rangka melakukan pembahasan dengan pihak eksekutif terhadap Raperda Pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021.
“Terhitung tanggal 25 Juli 2022 pukul 15:00 wib Pansus telah mengambil sikap menyatakan mengembalikan mandat,tugas tangung jawab kewenangan kepada lembaga DPRD serta mengundurkan diri,sebagai unsur pimpinan dan anggota pansus,”tegasnya.
Untuk itu lanjut Wakil Rakyat Dapil Kapuas 3 ini,bahwa segala tugas dan tanggung jawab dikembalikan kepada lembaga karena itu pansus tidak bisa bekerja secara maksimal karena waktu yang diberikan tidak leluasa untuk pansus bekerja secara maksimal.Rapat Banmus pun gagal untuk mengakomodir usulan Pansus untuk revisi jadwal.
“Kami mengambil sikap setelah mendapat undangan Paripurna,karena tidak ada lagi ruang untuk pansus melakukan pembahasan dengan eksekutif, walaupun masih panjang waktu untuk dilakukan konfirmasi klarifikasi data dan fakta dari OPD teknis,”ungkapnya.
Politisi PDI Perjuangan yang pernah menjabat Sekertaris Daerah Kabupaten Murung Raya ini,mengatakan Pansus 21 sebenarnya ingin menyampaikan informasi pendapat rekomendasi kepada banyak pihak untuk memperbaiki kinerja Pemerintahan sehingga seluruh program kegiatan di pastikan memberikan nilai manfaat sebesar besarnya bagi masyarakat Kabupaten Kapuas.
Baca Juga : Â Susun Jadwal dan Agenda, DPRD Kapuas bersama Eksekutif Gelar Rapat Banmus
“Tetapi sayang seribu sayang Pansus tidak diberikan ruang dan kewenangan menjalankan tugas secara tuntas.Sebab Pansus tidak berada pada posisi menolak dan menerima Raperda Laporan APBD 2021,”ujarnya.
Namun kata Syarkawi lagi,Pansus memberikan sumbangsi pemikiran yang konstruktif perbaikan dan kemajuan daerah dan masyarakat di daerah ini kedepan.Kami ucapkan terima kasih kepada rekan rekan media dengan penuh suka cita tanpa mengenal lelah dan tanpa pamrih untuk memberikan dukungan kepada pansus pada pansus 21 dalam menjalankan tugas.
“Saya sebagai ketua Pansus yang dipilih secara aklamasi ucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD lainnya serta tim pansus yang sudah bekerja dengan baik,dan kami minta maaf tidak bisa melaksanakan tugas ini sampai tuntas,”pungkasnya.[Red]














Discussion about this post