kaltengtoday.com, Kasongan – Tim Puslitbang (Pusat Penelitian dan Pengembangan) Mabes Polri melaksanakan penelitian tentang penerapan restorative justice (keadilan restoratif) di Polres Katingan
Tim yang dipimpin Kombes Pol Saefuddin Mohamad itu diterima oleh Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo dan PJU Polres Katingan serta para tokoh masyarakat Kabupaten Katingan.
Baca Juga : Polres Katingan Tarik Semua Blanko Tilang dari Personel Satlantas
“Maksud dan tujuan penelitian dari pusat langsung ke daerah kewilayahan ini adalah untuk menganalisis, memperoleh data, fakta dan informasi serta masukan dari publik atau masyarakat terhadap kinerja Polri khususnya terkait penerapan Restorative justice (keadilan restoratif) di Polres Katingan,” kata Kapolres, Selasa (8/11/2022)
Ia menegaskan, terdapat asas hukum pidana yang ditekankan oleh Kapolri yaitu Ultimum Remedium atau penegakan hukum adalah upaya paling akhir. Sehingga penyelesaian masalah mengedepankan Restorative Justice.
“Restorative Justice (keadilan restoratif) merupakan kesepakatan bersama, musyawarah,saling memaafkan sehingga dapat memberikan rasa keadilan yang seimbang bagi seluruh lapisan masyarakat,’’ tambahnya.
Menurutnya, pendekatan Restorative justice digunakan jika perkara memenuhi syarat-syarat tertentu sebagaimana diatur dalam sejumlah Surat Edaran dan Telegram Kapolri.
Baca Juga : Sat Polairud Polres Katingan Lakukan Giat Sambang Pesisir
“Maka dari itu, di Polres Katingan untuk melakukan penelitian langsung menggunakan metode kuantitatif dan kualitatif, melalui pengisian angket terhadap masing – masing responden yang diisi menggunakan handphone, selanjutnya kami melakukan wawancara,” ujarnya.
Diharapkan dengan melaksanakan penelitian ini, dapat mengetahui terkait pelaksanaan penerapan keadilan restoratif, apakah sudah dilakukan Polres Katingan dalam memberikan kepuasan dan rasa keadilan sosial bagi masyarakat di wilayah Katingan. [Red]
Discussion about this post