kaltengtoday.com – Kuala Pembuang. Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Seruyan telah membuat kesepakatan bersama dalam upaya peningkatan pencegahan penyebaran virus Corona di wilayah Kabupaten Seruyan.
Kesepakatan itu ditandatangani bersama antara Bupati Seruyan Yulhaidir, Wakil Bupati Seruyan Iswanti, Ketua DPRD Seruyan Zuli Eko Prasetyo, Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantor, Kepala Kejaksaan Negeri Kuala Pembuang Erwin Purba dan Perwira Penghubung Mayor Inf Bambang Waluyo.
Bupati Seruyan Yulhaidir selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Seruyan, mengatakan, adapun beberapa point kesepakatan yang ditetapkan diantaranya yakni, tim gugus tugas akan melakukan pembatasan mobilitas bagi kendaraan roda dua, empat dan enam atau sejenisnya pada seluruh pos penjagaan wilayah akses pintu masuk Kabupaten Seruyan.
Selain itu, melakukan peningkatan pengamanan pada masing-masing pos penjagaan keluar masuk Kabupaten Seruyan.
“Mobilitas pengguna jalan atau semua jenis kendaraan, keluar masuk wilayah Kabupaten Seruyan akan diberlakukan pada siang hari mulai pukul 06.00 Wib hingga 21.00 Wib,” kata Yulhaidir, Minggu (26/4/2020).
Selanjutnya, malam hari mulai pukul 21.00 Wib hingga 06.00 Wib, bagi kendaraan dari luar Seruyan tidak diperkenankan untuk melintasi pos penjagaan. Kecuali kendaraan yang mengangkut logistik atau barang kebutuhan pokok, kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan, serta kendaraan petugas penanganan pencegahan Covid-19.
Baca Juga:
Ketua DPRD Seruyan Ajak Warga Muslim Tetap Khusyu Beribadah Puasa Ditengah Corona
“Peningkatan pengamanan ini mulai diberlakukan sejak hari ini (Sabtu, 26/4/2020) hingga batas waktu yang tidak ditentukan,” ucap Yulhaidir.
Terkait peningkatan pengamanan tersebut, Yulhaidir menambahkan, tidak merubah Standar Opersional Prosedur (SOP) yang sudah berlaku dan tetap mengacu pada protokol gugus tugas sebelumnya. [Red]
Discussion about this post