kaltengtoday.com – Seruyan. Bagi warga Kabupaten Seruyan yang terdata melakukan perjalanan ke daerah zona merah penyebaran Covid-19, diwajibkan melakukan isolasi mandiri selama 14 hari kedepan.Dan jika ada warga yang tidak disiplin isolasi diri, tim akan lakukan penjemputan dan lakukan karantina.
“Kita sudah siapkan tempat karantina sementara. Jadi, warga yang baru datang dari zona merah, namun tak disiplin menjalani isolasi mandiri, akan kita jemput di rumah untuk menjalani karantina,” kata Mahdiniansyah, selaku Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Seruyan, Kamis (9/4/2020).
Tempat karantina yang sudah disiapkan, berada diwilayah Kecamatan Seruyan Hilir Timur. Dimana mengenai fasilitas yang dibutuhkan selama karantina berjalan, sudah dipersiapkan.
“Ada sebanyak dua ruangan untuk karantina, masing-masing untuk laki-laki dan perempuan dengan jumlah penyediaan tempat tidur pada setiap ruangan sebanyak enam unit,” ucapnya.
Mahdiniansyah mengharapkan, adanya kesadaran warga untuk patuh terhadap kewajiban isolasi mandiri, meskipun saat pemeriksaan kesehatan saat melintasi posko pemantauan masih dinyatakan dalam kondisi sehat.
“Mengingat virus Corona ini bisa menular, meski orang terjangkit tidak menunjukan indikasi gejala sakit yang mengarah pada Covid-19,” ungkapnya. [Red]
Discussion about this post