Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Ratusan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang mengandung unsur kampanye yang terpasang di banyak tempat di Kota Palangka Raya ditertibkan tim gabungan. Tepatnya ada 198 APS yang ditertibkan tim gabungan terdiri dari Satpol PP, Bawaslu, TNI-Polri hingga Dinas Penanaman Modal dan PTSP.
“Penertiban dilakukan terhadap APS yang mengandung unsur kampanye,” kata Ketua Bawaslu Kota Palangka Raya Endrawati, Rabu (15/11/2023).
Endrawati mengungkapkan, operasi penertiban APS akan dilakukan hingga beberapa hari ke depan sampai tahapan kampanye dimulai. Dimana pada hari pertama ditertibkan 198 APS dengan rincian 80 APS di Kecamatan Pahandut, 76 APS di Jekan Raya dan Kecamatan Sebangau sebanyak 42 APS.
Baca Juga : Â KPU Pulang Pisau Sosialisasi Dana Kampanye Pemilu
Endrawati menegaskan, bahwa penertiban sudah sesuai tugas dan wewenang dari Bawaslu sesuai dengan Pasal 101 dan 103 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Dimana bertujuan menjaga transparansi dan keadilan dalam proses pemilu.
Seperti diketahui kampanye akan berlangsung selama 75 hari sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. APS yang memiliki izin tapi ada unsur kampanye tetap akan ditertibkan.
Baca Juga :Â Jelang Tahun Politik, Satpol PP Katingan Bakal Tertibkan Alat Peraga Tak Berizin
“Setelah penetapan diharapkan bakal caleg untuk melakukan sosialisasi dengan melakukan pemasangan APS memiliki izin,” tandasnya.  [Red]
Discussion about this post