kaltengtoday.com, Kuala Kapuas – Tim gabungan Satresnarkoba Polres Kapuas bersama Satresnarkoba Polres Barito Kuala berhasil bekuk pelaku pengedar narkoba jenis sabu dalam paketan kecil sebanyak 13 paket dengan berat 2,83 gram
Pelaku RA diamankan di kediamannya pada Senin (12/12/2022) sekitar Pukul 18.30 WIB Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah.
Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui kasat Narkoba IPTU Subandi mengatakan, pelaku peredaran gelap narkotika jenis sabu yang sudah dikemas dalam 13 paket diduga sabu dengan berat 2.83 gram merupakan kolaborasi Satresnarkoba Polres Kapuas dan Satresnarkoba Polres Barito Kuala berhasil mengamankan tersangka AG(38),warga Desa Cemara Labat Rt. 006 Rw.003 Kecamatan Kapuas Kuala Kabupaten Kapuas.
Baca Juga : Â Saleh, Terpidana Bandar Sabu Diminta Menyerahkan Diri
“RA tak berkutik saat kita amankan di kediamannya setelah dilakukan penggeledahan di temukan 13 paket sabu yang sudah siap edar,” kata Iptu Subandi, Kamis (15/12/2022).
Dari tersangka tim gabungan berhasil mengamankan 13 paket plastik klip berisi Kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto ± 2,83 gram (plastik+kristal), 1 buah Hp merk OVO A1 K warna Rose Merah, 1 buah kotak besi warna hitam, 1 buah sendok plastik terbuat dari sedotan.
“Tersangka RA ini,merupakan target yang juga sudah dipantau oleh Satresnarkoba Polres Barito Kuala dan berkoordinasi dengan kami langsung dilakukan dilakukan penangkapan,” ungkapnya.
Baca Juga : Â MA Putus 7 Tahun Penjara, Saleh Terdakwa Bandar Sabu Palangka Raya Segera Dieksekusi
Untuk memberikan efek jera tersangka RA dijerat dengan pasal 114 Ayat (1) Jo pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami ucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah bekerja sama dalam memberikan informasi sehingga peredaran gelap narkotika di Kabupaten Kapuas,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post