Kalteng Today – Sampit, – Operasi Yustisi Protokol Kesehatan Covid-19 dan pembagian masker di Jln Iskandar (Pasar PPM) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kembali dilakukan hari ini, Rabu, (18/11)pagi.
Kegiatan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan dilaksanakan oleh Instansi Gabungan, yakni Kapolsek Ketapang beserta Anggota Anggota Polsek Ketapang 10 (sepuluh) Personil, Danramil 1015 Kec MB Ketapang beserta Personil Koramil 1015 4 (empat) Personil, Camat MB Ketapang yang diwakili Kasi Pembangunan 2 (dua) anggota Kecamatan dan Lurah Mentawa Baru Hulu
Lokasi kegiatan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan dengan sasaran yakni di Jalan Iskandar (pasar PPM) dan Para Pedagang dan Pembeli di Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM). Sasaran Operasi Yustisi Protokol Kesehatan adalah para Pengendara R2 serta Pejalan Kaki dan Pedagang di sekitar Jalan Iskandar (Pasar PPM) yang ditemukan tidak memakai Masker.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kapolsek Ketapang Kompol Yosef Thomas Tortet memberikan teguran kepadawWarga sekitar Komplek Pasar PPM yang tidak menggunakan masker. Selanjutnya memberikan himbauan dan Sosialisasi Peraturan Bupati Kotim Nomor 29 Tahun 2020 disampaikan kepada seluruh elemen masyarakat untuk diketahui dan dipatuhi serta dilaksanakan.
Dirinya berharap dengan kegiatan tersebut, agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan yaitu untuk selalu menggunakan masker, mencuci tangan dengan menggunakan air mengalir, menjaga jarak dan hindari kerumunan.
Baca Juga :Â Bupati Kotim Apresiasi Razia Yustisi
Hasil kegiatan Operasi Yustisi yakni memberikan teguran lisan sebanyak 20 orang, teguran tertulis nihil alias tidak ada, tindakan fisik berupa Push up sebanyak 3 orang dan pemberian masker sebanyak 50 buah, ungkapnya.
Kata Kapolsek mengatakan kegiatan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan Covid-19 tersebut dilaksanakan sebagai upaya dalam mensosialisasikan Peraturan Bupati Kotim Nomor 29 Tahun 2020. Dan aturan tersebut disampaikan kepada seluruh elemen masyarakat untuk diketahui dan dipatuhi serta dilaksanakan.
Perlu peran serta dan kepedulian setiap masyarakat untuk bersama-sama melakukan sosialisasi Peraturan Bupati Kotim Nomor 29 Tahun 2020 tersebut, agar Pandemi Virus Corona (Covid – 19) segera berakhir. “Mari bersama-sama menjalankan protokol kesehatan Covid-19,”pungkasnya. [Red]
Discussion about this post