Kalteng Today – Pulang Pisau, – Menjelang hari raya Idul Fitri 1442 H, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UMK) Pulang Pisau menggelar razia makanan dan minuman (Mamin) kadaluarsa di Pasar Mingguan Pasar Kamis Kota Pulang Pisau, Kamis (29/4/2021).
Kegiatan tersebut melibatkan aparat kepolisian, Dinas Kesehatan dan Dinas Ketahanan itu menyisir pedagang yang membuka lapak di Pasar Kamis kota Pulang Pisau.
Dalam kegiatan itu, petugas menemukan beberapa barang kadaluarsa (expired) seperti minuman bersoda, susu kental manis, susu kaleng,sardines, saos isi ulang, saos botol, teh celup, roti gabin dan beberapa Mamin yang sudah tidak layak untuk dijual.
Kepala Disperindagkop dan UMK kabupaten Pulang Pisau Elieser Jaya melalui Kabid Perdagangan, Rianti Miasi mengatakan kegiatan dalam rangka memberikan perlindungan konsumen kepada masyarakat dari barang-barang makanan dan minuman kadaluarsa (expired) yang beredar, khususnya selama Ramadan dan Idul Fitri 14242 Hijriyah.
Baca Juga :Â Disperindagkop UMK Pulpis Gelar Pasar Murah di Dua Kecamatan
Rianti juga mengimbau kepada masyarakat yang akan berbelanja untuk kebutuhan sembako, makanan dan minuman agar tetap cerdas dan teliti sebelum membeli dengan melihat label tanggal kadaluarsa sesuai standar SNI dan K3H atau Hak Konsumen Kebutuhan bukan Keinginan
” Karena semakin banyak oknum yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan momentum lebaran ini. Oleh karenanya, kami berharap masyarakat lebih cerdas dan teliti sebelum membeli, ” kata Rianti, Jumat (30/4/2021). [Red]
Discussion about this post