Kalteng Today – Buntok, – Tim kampanye pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) nomor urut 01, Ben Brahim-Ujang Iskandar melaporkan dugaan pelanggaran ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Barito Selatan (Barsel).
Salah seorang saksi tim Ben-Ujang, Edy Ratno Susanto mengatakan, dugaan pelanggaran yang dilaporkan tersebut pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) 6 Kelurahan Hilir Sper, Kecamatan Dusun Selatan.
“Karena, pada saat dilaksanakannya rapat pleno Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Dusun Selatan, pada C1 plano TPS 6, jumlah pemilihnya kosong,” katanya usai menyampaikan laporan ke Bawaslu Barsel kepada awak media, Selasa (15/12/2020).
Menurut dia, pada saat itu rapat plenonya sempat ditunda sampai menunggu dihadirkannya KPPS 6. Setelah KPPS 6 dihadirkan, rapat pleno dilanjutkan untuk diminta penjelasannya mengenai rincian jumlah pemilih.
Akan tetapi lanjut dia, pihak KPPS 6 tidak mau membuka kotak suara dengan alasan mencari data diluar kotak suara. Padahal seharusnya semua data-data berada didalam kotak suara tersebut.
“Rapat kembali ditunda dan dilanjutkan pada pukul 22.30 WIB, dan KPPS 6 membawa surat undangan diluar kotak suara dan itu yang menjadi pertanyaan dan keanehan kenapa dokumen tidak berada didalam kotak suara,” ujarnya.
“Kami selaku saksi Ben-Ujang saat rapat pleno itu tetap memaksakan agar kotak suara tetap dibuka, dan pada akhirnya disepakati kotak suara TPS 6 dibuka,” ucapnya.
Setelah dihitung dan direkap dari absensi kehadiran pemilih, terungkap ada dua orang nama yang dicoret, dan setelah ditanyakan ternyata ada pemilih yang tidak berhak memilih pada TPS itu, karena memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) diluar Kalimantan Tengah.
Menurut dia, yang menjadi pertanyaan pihaknya, kenapa KPPS tidak teliti dan menerima saja hal tersebut.
“Apakah ini memang ketidaktahuan mereka, atau ada indikasi lain, dan itu pembuktiannya di Bawaslu. Hal ini telah kita laporkan pada hari ini ke Bawaslu Barsel, sebab ini masalah besar dan diduga ada unsur pelanggaran pemilu,” tambah dia.
Karena adanya permasalahan ini juga, pihaknya tidak menandatangani hasil pleno di PPK khususnya untuk TPS 6 sebelum persoalan ini diselesaikan di Bawaslu.
Permasalahan ini kata dia, harus diselesaikan terlebih dahulu di Bawaslu dan setelah itu baru rapat pleno di TPS 6 bisa dilanjutkan.
“Apapun hasil keputusan dari Bawaslu dan KPU terkait laporan ini nantinya akan kita ikuti,” kata dia.
Sementara Plh Ketua Bawaslu Barsel, Suwarsono mengatakan, pihaknya pada hari ini pihaknya menerima kedatangan dari tim saksi Ben-Ujang yang melaporkan ada indikasi dugaan ada pelanggaran.
“Jadi pada intinya, laporan itu terkait adanya pemilih yang menggunakan KTP diluar Kalimantan Tengah,” ungkapnya.
Menurut dia, setelah mendapat laporan dari pelapor ini, pihaknya membuat kajian apakah sudah memenuhi unsur pelanggaran atau tidak.
“Dilanjutkan atau tidaknya laporan ini tergantung apakah cukup bukti untuk ditindaklanjuti,” tambah dia.
Baca Juga :Â Aparat Gabungan Barsel Tingkatkan Pengamanan KPU dan Bawaslu
Sementara anggota Bawaslu Barsel, Koordiv Hukum penanganan dan penyelesaian sengketa Billyo Rentas menambahkan, saksi dari pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Kalimantan Tengah, Ben-Ujang yang melaporkan terkait dugaan pelanggaran ini telah mengisi formulir model A1.
“Kita juga sudah menyerahkan formulir A3 sebagai tanda terima laporan itu dan setelah ini Bawaslu melakukan kajian-kajian terkait laporan tersebut.
“Kajiannya akan dilaksanakan selama dua hari dan apakah laporan itu memenuhi unsur atau tidaknya ada waktu satu hari menyampaikan apabila ada kekurangan mengenai buktinya,” jelas Billyo Rentas. [Red]
Discussion about this post