kaltengtoday.com, Kuala Pembuang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan, melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama Tim Legislasi Rancangan Hukum Daerah Kabupaten Seruyan, kembali melakukan pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Rapat Pembahasan Raperda di pimpin Wakil Ketua I DPRD Seruyan, Bambang Yantoko, didampingi Ketua dan anggota Bapemperda DPRD Seruyan, Arahman, Hadinur, Benjo Riyanto, Syamsuddin, Atinita dan Mujianor, Selasa (17/1/2023).
Baca Juga : DPRD Seruyan Gelar Rapat, Bahas Tiga Raperda
Tiga Raperda yang dilakukan pembahasan, masing masing tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah, Raperda Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Seruyan dan Raperda Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Pembahasan raperda, berjalan dengan lancar dimana pihak eksekutif dan legislatif bersama-sama mengoreksi raperda yang dibahas dan memberikan masukan-masukan dan koreksi bersama.
Wakil Ketua I DPRD Seruyan, Bambang Yantoko mengatakan tujuan pembahasan Raperda ini dalam rangka untuk menyempurnakan draf rancangan peraturan daerah.
Baca Juga : Bapemperda DPRD Barsel Tindaklanjuti 2 Buah Raperda
“Dari pembahasan draf raperda ini, maka diharapkan bersama-sama bisa memberikan koreksi, masukan dan persetujuan terhadap pasal demi pasal yang ada,” katanya
Diharapkan dari pembahasan yang dilakukan, nantinya Raperda ini benar-benar sempurna dan dapat menjadi sebuah rancangan produk hukum daerah yang bermanfaat bagi masyarakat. [Red]
Discussion about this post