Kalteng Today – Kuala Kurun. – Penandatangan nota kesepakatan yang dilakukan tiga pilar, seperti Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Polres Gumas dan Kodim 1016/PLK Perwakilan Gumas terkait pembentukan desa pantang mundur atau lewu isen mulang.
Hadir dalam penandatanganan tersebut selain Bupati Gumas Jaya S Monong, Kapolres AKBP Rudi Asriman SIK, Sekda Yansiterson, Pabung 1016/Plk di Gumas Kapten Inf M Ayyuf, Kasat Binmas AKP Dede, dan beberapa OPD setempat.
Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman SIK menjelaskan maksud nota kesepakatan tersebut diatantarannya ada empat Fokus Kapolda Kalteng Irjen Pol Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum, M.Si M.M pertama yakni penanganan Covid-19, ketahanan pangan, karhutla, dan Kejahatan Lingkungan Hidup.
“Desa pantang mundur (Lewu Isen Mulang) ini dibentuk sebanyak 38 desa dan focus utamanya yakni penanganan Covid-19, serta penanganan karhutla,” sebut AKBP Rudi Asriman, Kamis (11/2/2021).
Baca Juga : Pemkab Gunung Mas Turunkan Angka Stunting Lintas Sektor
Terpisah, Bupati Gumas Jaya S Monong menekankan di desa pantang mundur tersebut dapat menjadi contoh bagi desa-desa lainnya yang ada. Kemudian, kedepannya, nantinya seluruh desa yang ada, dapat tangguh dalam melawan Covid-19, mencegah Karhutla, serta tangguh dalam ketahanan pangan.
“Desa yang didirikan dengan melibatkan masyarakat serta perangkat desa. Guna menimbulkan semangat masyarakat untuk mencapai tiga tujuan yang menjadi dasar,” pungkas dia. [Red]
Discussion about this post