Kalteng Today – Kapuas, – Tiga pelaku pencurian sarang burung walet berhasil diamankan tim Reskrim Polres Kapuas.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasat Reskrim AKP. Tri Wibowo membenarkan bahwa pihaknya telah mengamakan para pelaku kasus pencurian sarang burung walet yang terjadi di Jalan Kalimantan Kabupaten Kapuas.
“Ketiganya berbama Fitriansyah, Akbar, dan Jamaliansyah. Mereka diamankan ditempat berbeda yaitu dirumah masing-masing. Penangkapan ini dilakukan setelah polisi mendapatkan laporan dalam kasus pencurian sarang burung walet,”ucap kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Try Wibowo,Minggu(31/5/2020).
Dari laporan korban pemilik sarang burung walet, langsung anggota bergerak cepat dengan mengantongi ciri ciri para pelaku langsung di jemput dirumah masing-masing dengan tanpa perlawanan dan saat ini dalam pemeriksaan.
“Untuk barang bukti kami amankan dari tersangka ini yaitu Sepeda motor, Senter, Bor, Tas ransel, Handphone dan Alat dodos, semua alat itu yang akan digunakan pelaku melakukan aksi mencuri sarang walet,” jelasnya.
Mantan Kasat Reskrim Polres Kotawaringain Barat (Kobar) ini juga menjelaskan dari penangkapan ketiga pelaku yang telah melakukan aksinya sebanyak beberapa Tempat kejadian Perkara (TKP), berhasil mengamankan barang bukti yang dipakai untuk melancarkan aksinya.
Baca Juga: Enam PDP di Pulang Pisau Negatif Covid-19
“Para pelaku, akan dikenakan pasal 363 KUHPidana kasus pencurian dengan hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.” Ini pelaku Sedang kami BAP, serta langsung kami lakukan penahanan,” tegasnya. [Djim-KT]
Discussion about this post